Faktual News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif untuk memperkuat ekosistem keuangan nasional sekaligus mendukung kebijakan strategis pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengumumkan serangkaian insentif menarik yang disiapkan bagi perbankan yang aktif menampung DHE SDA, sebuah upaya konkret untuk mengoptimalkan aliran devisa di dalam negeri.
Insentif yang disiapkan OJK bukan sekadar janji manis, melainkan fasilitas yang berpotensi memberikan kelonggaran signifikan bagi operasional bank. Friderica menjelaskan, dana DHE SDA yang ditempatkan di bank dapat diperlakukan sebagai agunan tunai (cash collateral), asalkan memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan kualitas aset bank umum. Lebih dari itu, porsi penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA juga berpeluang dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam kondisi tertentu. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang gerak lebih luas bagi perbankan dalam mendukung pembiayaan dunia usaha, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian yang menjadi pilar utama sektor keuangan.

Selain insentif, OJK juga menegaskan komitmennya dalam pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Secara khusus, pengawasan akan difokuskan pada penggunaan escrow account atau rekening penampungan DHE SDA. "Kami akan memastikan dukungan industri perbankan berjalan secara pruden, tertib, dan berintegritas," tegas Friderica dalam sebuah sosialisasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. OJK telah memiliki kerangka regulasi yang memadai untuk pengawasan ini dan akan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh direksi bank umum, merinci bentuk dukungan regulator serta kebutuhan data dan informasi yang relevan dari kementerian atau lembaga terkait.
Kebijakan DHE SDA sendiri merupakan bagian integral dari revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang menggantikan PP 36/2023. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sebelumnya telah menyatakan bahwa mulai 1 Juni 2026, devisa hasil ekspor dari sektor SDA wajib ditempatkan di Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN. Ini menandai langkah serius pemerintah untuk memastikan repatriasi devisa demi stabilitas ekonomi nasional.
Aturan baru ini mewajibkan eksportir SDA untuk memasukkan 100 persen devisa hasil ekspornya ke sistem keuangan Indonesia. Untuk sektor migas, minimal 30 persen DHE harus direpatriasi dan ditahan selama tiga bulan. Sementara itu, eksportir non-migas diwajibkan menempatkan 100 persen DHE mereka selama minimal 12 bulan. Penting dicatat, penempatan DHE SDA pada instrumen Bank Indonesia (BI) akan diperlakukan sebagai titipan, sehingga tidak akan memengaruhi perlakuan prudensial bank, termasuk rasio likuiditas dan kualitas aset.
Pemerintah menggarisbawahi bahwa kebijakan ini memiliki tujuan ganda yang strategis: memperkuat pembiayaan pembangunan nasional, termasuk investasi dan modal kerja untuk hilirisasi sumber daya alam, serta menjaga stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Dengan dukungan insentif dari OJK, diharapkan industri perbankan dapat lebih optimal dalam menjalankan perannya, menciptakan sinergi positif yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.


