Faktual News – Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap meluncurkan kebijakan High Shareholding Concentration (HSC) yang akan berlaku efektif mulai 2 April 2026. Langkah strategis ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan memberikan sinyal peringatan dini bagi investor di pasar modal Tanah Air.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menjelaskan bahwa HSC merupakan sebuah pendekatan inovatif untuk mengukur sejauh mana konsentrasi kepemilikan saham terpusat pada segelintir kelompok pemegang saham tertentu. Baik itu oleh pengendali, pihak non-publik, maupun entitas lain yang terindikasi memiliki porsi saham signifikan.
Dalam konferensi pers RDKB OJK di Jakarta, Senin (6/4/2026), Hasan menyatakan, "Pendekatan HSC di Indonesia ini telah kami sesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pasar modal di Indonesia, meskipun mengacu pada praktik bursa lain seperti Securities and Futures Commission (SFC) di Hong Kong."
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa mekanisme ini melampaui sekadar melihat angka kepemilikan mayoritas. HSC akan turut mempertimbangkan proporsi saham free float, distribusi kepemilikan di luar entitas pengendali, serta menganalisis pola-pola transaksi tertentu. Dengan kata lain, ini adalah alat yang membaca keseluruhan struktur pasar secara lebih komprehensif.
Secara operasional, proses penilaian HSC akan diemban oleh BEI, yang akan mendapatkan dukungan data kepemilikan saham secara penuh dari KSEI. Hasan juga menggarisbawahi bahwa tidak ada "satu angka tunggal" atau ambang batas universal yang berlaku untuk HSC. "Pendekatan beberapa praktik global juga tidak sepenuhnya membuka detail teknis perhitungannya," imbuhnya.
Penerapan kebijakan ini krusial untuk menjaga efektivitas pengawasan pasar serta mencegah potensi regulatory arbitrage. OJK secara tegas menyatakan bahwa HSC berfungsi sebagai indikator peringatan dini (early warning indicator) bagi para investor. "Jadi, ini adalah pengingat bagi para investor, di samping untuk meningkatkan transparansi dan juga kualitas pengambilan keputusan investasi para investor kita," papar Hasan.
Ia menekankan, "Tentu ini bukan indikasi terjadinya pelanggaran atau bentuk hukuman atau sanksi terhadap emiten yang masuk dalam daftar HSC dimaksud." Kebijakan ini murni instrumen pengawasan untuk menciptakan pasar modal yang lebih sehat dan terinformasi.
