Faktual.news – Polemik mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut wanita kembali menjadi sorotan publik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi mengenai alasan di balik kebijakan yang membebani konsumen perempuan tersebut.
Dalam penjelasan resminya, DJP menyatakan bahwa pembalut dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) yang bersifat non-mewah. Hingga saat ini, produk pembalut belum masuk dalam daftar barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dari pemerintah. Oleh karena itu, setiap transaksi perdagangan pembalut di Indonesia secara otomatis mengikuti ketentuan perpajakan atas konsumsi barang yang berlaku secara umum.

Menariknya, DJP memberikan penjelasan teknis mengenai angka 11 persen yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Meskipun tarif PPN yang berlaku adalah 12 persen, beban pajak yang sebenarnya ditanggung oleh konsumen bukanlah angka tersebut. DJP menjelaskan bahwa terdapat mekanisme perhitungan menggunakan "nilai lain" sebagai dasar pengenaan pajak, yakni sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan rumus tersebut, beban PPN efektif yang dibayarkan oleh pembeli di kasir adalah sebesar 11 persen dari harga produk.
Pihak DJP juga menegaskan bahwa kebijakan ini sama sekali tidak ditujukan untuk menyasar kelompok perempuan atau aktivitas menstruasi secara spesifik. Pengenaan pajak ini merupakan bagian dari sistem perpajakan nasional yang mengatur konsumsi barang secara menyeluruh sesuai dengan undang-undang yang ada.
Meski demikian, DJP tidak menutup mata terhadap urgensi produk ini. Mereka mengakui bahwa pembalut adalah barang esensial yang sangat krusial bagi kesehatan, kebersihan, serta kenyamanan kaum perempuan. Namun, pemberian fasilitas pembebasan pajak hanya bisa dilakukan pada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam regulasi pemerintah. DJP menambahkan bahwa setiap usulan untuk mengubah fasilitas perpajakan ini harus melalui kajian mendalam, mulai dari aspek regulasi, dampak sosial bagi masyarakat, hingga pengaruhnya terhadap penerimaan negara.
Di sisi lain, gelombang penolakan terhadap kebijakan ini datang dari kalangan serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara tegas mendesak pemerintah untuk menghapus PPN pembalut menjadi nol persen. Presiden KSPI, Said Iqbal, berargumen bahwa pembalut adalah kebutuhan primer bagi perempuan, setara dengan beras atau minyak goreng, dan sama sekali bukan barang mewah.
Menurut Said, pembalut merupakan salah satu dari 64 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi acuan dalam penentuan upah minimum. Pengenaan pajak 11 persen dinilai sangat memberatkan, terutama bagi buruh perempuan yang harus mengeluarkan biaya rutin setiap bulannya. KSPI kini meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menginstruksikan Menteri Keuangan agar meninjau ulang kebijakan ini demi menjaga daya beli masyarakat, khususnya kaum pekerja perempuan.


