Faktual.news – Kebijakan terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pembatasan biaya operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menuai kritik tajam. Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T) mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang penetapan batas maksimal biaya operasional yang hanya sebesar Rp3.000 per penerima manfaat.
Sekretaris Jenderal APGI3T, Gardian Muhammad, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa angka tersebut sangat tidak realistis jika diterapkan secara merata di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan yang bersifat seragam ini menutup mata terhadap perbedaan kondisi geografis yang sangat kontras antarwilayah, terutama di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Gardian menjelaskan bahwa di wilayah pelosok, biaya logistik dan distribusi bahan pangan jauh lebih mahal dibandingkan wilayah perkotaan. Selain itu, terdapat anomali ekonomi di mana dapur di daerah terpencil biasanya melayani jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit. Dalam skala ekonomi, semakin sedikit jumlah orang yang dilayani, maka biaya operasional per individu justru akan membengkak, bukan mengecil.
"Kebijakan biaya operasional Rp3.000 per orang ini perlu ditinjau kembali. Daerah 3T tidak bisa disamakan parameternya dengan daerah aglomerasi atau kota besar. Harus ada perlakuan khusus, baik dari segi skema pembiayaan maupun insentif yang mempertimbangkan tantangan geografis," tegas Gardian kepada media, Rabu (4/11).
Tak hanya soal plafon biaya, APGI3T juga menyoroti perubahan aturan mengenai penyediaan fasilitas. Dalam regulasi terbaru, BGN tidak lagi memasukkan komponen kendaraan distribusi ke dalam biaya operasional. Kini, mitra diwajibkan menyediakan sendiri kendaraan, bangunan dapur, hingga peralatan memasak dan makan.
Perubahan ini dinilai sebagai beban investasi tambahan yang sangat berat bagi para mitra. Mereka harus menanggung biaya pembelian, perawatan, pajak, asuransi, hingga penyusutan aset kendaraan. Gardian menekankan bahwa masalah utamanya bukan sekadar soal profit, melainkan kepastian hukum. Banyak mitra yang sudah terlanjur menyusun rencana investasi berdasarkan aturan lama, namun tiba-tiba diubah di tengah jalan.
Di sisi lain, pihak Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Juru Bicara Tysa Novenny menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan demi efisiensi dan pengendalian anggaran agar tidak melampaui pagu yang telah ditetapkan negara. BGN kini menggunakan skema biaya per penerima manfaat untuk menggantikan sistem at cost tanpa plafon yang sebelumnya berlaku.
BGN juga menetapkan anggaran penyediaan makanan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar. Tysa meyakini bahwa dengan manajemen yang profesional—mulai dari perencanaan menu hingga distribusi yang optimal—anggaran tersebut sudah cukup untuk menyediakan makanan bergizi berkualitas tinggi bagi masyarakat. Namun, bagi para pelaku usaha di lapangan, tantangan efisiensi ini tetap menjadi teka-teki besar yang mengancam keberlangsungan operasional dapur di wilayah sulit.


