Faktual.news – Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, akhirnya angkat bicara terkait kabar keterkaitannya dengan PT Supra Sekuritas Indonesia. Perusahaan sekuritas tersebut baru-baru ini menjadi sorotan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terkait dugaan praktik manipulasi saham di pasar modal.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @pandusjahrir, pada Kamis (29/10), Pandu memberikan klarifikasi mengenai status kepemilikan sahamnya di perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam Supra Sekuritas hanyalah sebagai pemegang saham minoritas yang bersifat pasif.

Pandu menjelaskan bahwa selama puluhan tahun, ia telah melakukan investasi di berbagai perusahaan, baik secara langsung maupun melalui skema tidak langsung. Namun, ia menekankan bahwa posisi sebagai pemegang saham tidak serta-merta memberikan hak atau tanggung jawab dalam menjalankan roda organisasi perusahaan.
"Saya tidak terlibat dalam operasional harian, tidak duduk di jajaran direksi maupun komisaris, dan sama sekali tidak terlibat dalam pengambilan keputusan. Hal ini termasuk dalam konteks Supra Sekuritas yang tengah menjadi perbincangan," tegas Pandu dalam unggahannya.
Untuk memberikan gambaran yang lebih mudah dipahami publik, Pandu menggunakan analogi sederhana mengenai kepemilikan saham. Ia menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk membeli saham sebuah bank, namun hal tersebut tidak berarti orang tersebut menjadi bagian dari manajemen atau pengelola bank tersebut.
Terkait sanksi yang dijatuhkan oleh regulator, Pandu menyatakan dukungannya terhadap upaya OJK dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan investor. Menurutnya, tanggung jawab atas temuan pelanggaran tersebut sepenuhnya berada pada level korporasi dan harus diselesaikan melalui mekanisme regulasi yang berlaku.
"Status kepemilikan saham saya harus dibedakan dengan tanggung jawab atas tindakan perusahaan. Temuan dan sanksi yang diumumkan oleh OJK berkaitan dengan kegiatan perusahaan, dan sudah selayaknya ditangani oleh perusahaan melalui proses regulasi yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, laporan eksklusif dari Bloomberg menyebutkan bahwa Pandu memiliki kepemilikan saham sebesar 27,5 persen di Supra Sekuritas secara tidak langsung melalui PT Asha Artha Sehati, di mana ia memegang 99,99 persen saham perusahaan tersebut. Supra Sekuritas diduga merupakan entitas dengan inisial "SS" yang disebut dalam pengumuman sanksi OJK terkait dugaan manipulasi saham emiten PT Dian Swastatika Sentosa (DSSA).
Meski demikian, laporan tersebut juga mencatat tidak ada indikasi bahwa Pandu mendapatkan keuntungan pribadi dari aktivitas perdagangan saham DSSA atau mengetahui adanya praktik tidak wajar yang dilakukan oleh perusahaan sekuritas tersebut. Pandu juga mengimbau agar media massa tetap kritis namun tetap melihat sebuah persoalan secara utuh dan komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi.


