Faktual.news – Dunia ketenagakerjaan Indonesia tengah berada dalam masa transisi yang krusial setelah DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/10). Langkah besar ini diambil sebagai respons atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pekerja maupun pemberi kerja.
Namun, di balik pengesahan tersebut, muncul berbagai tanda tanya dari kalangan pelaku usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, memilih untuk bersikap hati-hati dan enggan memberikan penilaian prematur terkait isi dari regulasi terbaru ini. Menurutnya, sangat tidak bijaksana jika pihak pengusaha melakukan spekulasi sebelum melihat dokumen hukum yang sebenarnya.

Shinta mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu naskah resmi dari undang-undang tersebut agar dapat melakukan kajian mendalam. "Bagaimana kami bisa memberikan komentar jika naskahnya belum kami pegang? Kami tidak ingin berasumsi tanpa mengetahui detail persisnya," ujar Shinta saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (8/10).
Meski demikian, Shinta menjelaskan bahwa Apindo sebenarnya telah aktif memberikan berbagai masukan dan perspektif kepada pemerintah terkait isu-isu krusial dalam draf regulasi tersebut. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya indikasi bahwa beberapa ketentuan, seperti aturan mengenai alih daya atau outsourcing, tampak kembali mengarah pada ketentuan dalam undang-undang lama.
Lebih lanjut, Shinta menegaskan bahwa fokus Apindo saat ini adalah mendorong isu-isu modern yang relevan dengan tantangan zaman, seperti kesiapan tenaga kerja menghadapi masa depan dan peningkatan kualitas pelatihan kerja. Ia juga menekankan bahwa keputusan akhir mengenai isi undang-undang tersebut merupakan wewenang pemerintah dan DPR.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, justru menyambut positif pengesahan ini. Menurutnya, UU Perlindungan Ketenagakerjaan ini hadir untuk menyatukan norma-norma yang sebelumnya tersebar dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Penyatuan ini diharapkan dapat menghapus ketidakpastian hukum yang selama ini membayangi dunia usaha.
Regulasi baru yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari hubungan kerja, pengaturan tenaga kerja asing, hingga sistem pengupahan. Beberapa poin krusial yang disorot antara lain adalah jaminan kesetaraan di tempat kerja, perlindungan bagi pencari kerja, sistem pemagangan, penempatan kerja, hingga standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, aturan mengenai perlindungan pekerja saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga menjadi salah satu pilar utama dalam undang-undang ini.
Yassierli meyakini bahwa dengan adanya aturan ini, perlindungan bagi pekerja Indonesia akan memasuki babak baru yang lebih adil dan relevan dengan dinamika pasar kerja global yang terus berkembang pesat. Kini, publik dan pelaku industri menanti bagaimana implementasi nyata dari aturan ini di lapangan.


