Faktual.news – Kabar baik bagi para pekerja dengan penghasilan menengah yang selama ini kesulitan mengakses hunian layak dengan cicilan terjangkau. Pemerintah tengah merancang sebuah terobosan baru melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi yang menyasar kelompok pekerja berpenghasilan tetap.
Dalam skema yang sedang disiapkan ini, pemerintah berencana memberikan fasilitas bunga rendah sebesar 6 persen bagi masyarakat yang memiliki pendapatan bulanan di kisaran Rp17 juta. Langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan bantuan perumahan agar tidak hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah atau pelaku UMKM saja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program ini merupakan bagian dari paket kebijakan strategis pemerintah yang direncanakan akan mulai berjalan pada kuartal IV tahun 2026. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan antara kebutuhan hunian dan kemampuan daya beli masyarakat kelas menengah.
"Kami sedang menyiapkan program tambahan berupa KPR bersubsidi bagi mereka yang memiliki penghasilan tetap di angka sekitar Rp17 juta per bulan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas kredit rumah dengan bunga yang sangat ringan, yakni 6 persen," ujar Airlangga saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Airlangga menjelaskan bahwa selama ini program KPR bersubsidi lebih banyak difokuskan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki karakteristik penghasilan tidak tetap namun memiliki semangat berusaha yang tinggi. Dengan adanya kebijakan baru ini, pemerintah ingin merangkul kelompok pekerja formal yang memiliki stabilitas finansial namun tetap membutuhkan dukungan pemerintah untuk memiliki aset properti.
Terkait batasan harga hunian, pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu. Rumah yang dapat dibeli melalui skema KPR bersubsidi bunga 6 persen ini adalah rumah dengan nilai jual hingga Rp500 juta. Hal ini diharapkan dapat membantu para pekerja muda atau keluarga baru dalam memulai langkah memiliki rumah pertama mereka tanpa terbebani bunga bank yang tinggi.
Rencana besar ini merupakan hasil pembahasan intensif dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai berbagai skema bantuan sosial dan ekonomi untuk periode mendatang. Selain fokus pada bunga rendah, pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga stabilitas industri properti melalui kebijakan fiskal lainnya.
Salah satu insentif yang dipastikan akan berlanjut adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga tahun 2027. Fasilitas ini akan berlaku untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar. Sementara itu, untuk rumah mewah dengan harga mencapai Rp5 miliar, pemerintah tetap memberikan keringanan PPN DTP yang dihitung dari porsi harga hingga Rp2 miliar.
Airlangga menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP ini akan diberikan secara penuh atau sebesar 100 persen pada tahun 2027 mendatang. Kebijakan berlapis ini, mulai dari bunga KPR yang rendah hingga insentif pajak, diharapkan mampu mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan roda ekonomi di sektor konstruksi dan properti nasional.


