faktual.news – Kisah pilu menimpa Dyah Laily Fardisa, pemilik usaha kuliner Bolosego, yang baru-baru ini menjadi korban pemalakan saat berjualan. Meski telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta untuk mengoperasikan food truck di Alun-alun Kidul (Alkid) pada 16-20 September 2026, Dyah justru harus angkat kaki hanya dalam sehari. Pengalaman pahit ini ia bagikan melalui video di akun TikTok pribadinya pada 17 September 2026, memicu perhatian publik.
Keputusan berat itu diambil setelah Dyah dimintai biaya parkir yang tidak masuk akal oleh oknum yang mengaku sebagai juru parkir. Awalnya, tarif yang dipatok mencapai Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi alot, angka tersebut memang berhasil ditekan menjadi Rp1 juta setiap hari. Namun, pemerasan tak berhenti sampai di situ. Dyah juga dipalak jatah makanan cuma-cuma untuk sepuluh orang yang disebutnya preman atau tukang parkir, ditambah tiga anggota kepolisian, serta pungutan tambahan untuk pemasangan listrik. Menolak mentah-mentah praktik culas ini, Dyah akhirnya memilih menghentikan seluruh aktivitas jualannya di Alkid.

Fenomena ini bukan hal baru. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menyoroti berbagai faktor utama yang menyebabkan jeratan pungutan liar terhadap UMKM masih merajalela. Menurut Esther, penyebabnya meliputi oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, minimnya pengawasan dari lembaga terkait, proses perizinan yang rumit, serta pemahaman hukum pelaku usaha yang masih minim. "Kurangnya kontrol dari instansi berwenang memicu praktik curang di lapangan. Pelaku usaha sering tidak tahu aturan resmi retribusi, sehingga mudah dimintai biaya tambahan," tegas Esther.
Rentetan pemalakan ini berujung pada melonjaknya biaya operasional UMKM jauh di luar ketentuan resmi. Akibatnya, daya saing mereka pun merosot, menyulitkan UMKM untuk berkembang dan bersaing di pasar. Esther mengingatkan, praktik pungli ini pada akhirnya mengikis kepercayaan UMKM pada sistem hukum pemerintah dan menghambat geliat pertumbuhan ekonomi nasional. "Lingkungan bisnis menjadi tidak kondusif dan memicu kesenjangan sosial," tambahnya.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai, tanggung jawab utama atas maraknya praktik pemalakan ini berada di pundak pemerintah daerah dan pengelola fasilitas publik. Mereka dianggap gagal menciptakan sistem satu aturan, satu tarif, dan satu kanal pembayaran yang transparan. Syafruddin menjelaskan, UMKM, dengan modal terbatas dan omzet harian yang krusial bagi arus kas, menjadi kelompok yang sangat rentan. Desakan untuk mendapatkan lokasi strategis seringkali membuat pedagang kecil sulit menolak permintaan biaya tambahan. "Kerentanan itu tidak boleh diperlakukan sebagai penyebab utama, karena justru menjadi sasaran eksploitasi," ujarnya.
Masalah ini kian membesar ketika kebiasaan lokal sudah menganggap uang keamanan, parkir ilegal, atau jatah tertentu sebagai bagian tak terpisahkan dari biaya usaha. Imbasnya, biaya operasional membengkak tanpa diiringi peningkatan produktivitas. Harga jual produk pun terpaksa naik, membuat pedagang kecil kian sulit bersaing dengan mereka yang memiliki jaringan lebih kokoh.
Perbaikan fundamental, menurut Syafruddin, harus dimulai dari otoritas yang mengendalikan izin dan ruang usaha, yaitu pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, serta institusi yang mengatur parkir dan ketertiban. Praktik pungli terhadap UMKM dinilai masih bisa ditekan. Langkah penanganannya harus dimulai dengan mengidentifikasi semua bentuk pungutan di ruang publik, lalu menetapkan tarif resmi yang seragam.
Percepatan digitalisasi pembayaran juga krusial untuk menekan transaksi tunai, menutup celah pemerasan. Pemerintah wajib menyediakan saluran pengaduan yang mudah dan cepat diakses masyarakat. Syafruddin menekankan, langkah ini harus diiringi sanksi tegas dan konsisten bagi para pelanggar. Penyediaan lokasi alternatif yang layak juga esensial agar UMKM memiliki kekuatan untuk menolak pemalakan tanpa mengorbankan kelangsungan bisnis mereka. "Namun, perlu diakui bahwa penertiban ini mungkin berdampak pada mata pencarian aktor informal yang selama ini hidup dari pungutan tersebut," kata Syafruddin. Sebagai solusi jangka panjang, ia menegaskan pemerintah tidak boleh sekadar membiarkan pungli berlanjut. Ekosistem parkir, keamanan, dan seluruh layanan kawasan harus segera diintegrasikan ke dalam sistem formal yang transparan, legal, dan dapat diaudit.


