faktual.news – Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Nusron Wahid baru-baru ini menyoroti sebuah fenomena yang mengkhawatirkan konversi lahan pertanian masif yang mengancam ketahanan pangan nasional. Ia membeberkan bagaimana lahan sawah di dua provinsi vital Banten dan Bali kini tengah menghadapi ancaman serius akibat perubahan fungsi yang drastis.
Menurut Nusron, di Banten, hamparan sawah produktif banyak yang telah beralih menjadi kawasan industri dan perumahan. Sementara itu di Pulau Dewata Bali, pemandangan sawah yang asri kini perlahan tergantikan oleh pembangunan vila hotel dan beragam fasilitas pariwisata lainnya termasuk restoran-restoran di tengah sawah khususnya di wilayah Badung. Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam sebuah jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan Jakarta Pusat.

Ancaman ini menjadi perhatian utama pemerintah dalam upaya melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B. LP2B sendiri merupakan area sawah yang secara khusus ditetapkan untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian dan tidak mudah dialihfungsikan demi menjaga pasokan pangan.
Meskipun menghadapi tantangan tersebut pemerintah telah mencatat kemajuan signifikan dalam penetapan LP2B. Nusron mengungkapkan bahwa secara agregat nasional pencapaian LP2B kini telah mencapai 87,52 persen. Angka ini bahkan melampaui target yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang menargetkan 87 persen pada tahun 2029.
"Setelah delapan bulan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri BPS dan seluruh pihak di bawah bimbingan Kemenko Pangan alhamdulillah seluruh pimpinan kabupaten kota di Indonesia telah berkomitmen dan menandatangani surat keputusan sementara. Secara nasional kita mencapai 87,52 persen. Ini berarti pekerjaan yang seharusnya selesai pada 2029 bisa kita tuntaskan lebih awal di 2026," jelas Nusron.
Data menunjukkan bahwa penetapan ini mencakup sekitar 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare luas lahan sawah produktif nasional. Capaian ini merupakan peningkatan drastis mengingat pada awal 2026 penetapan LP2B berdasarkan rencana tata ruang wilayah RTRW provinsi baru sekitar 68 persen dan RTRW kabupaten kota hanya mencapai 41,72 persen.
Namun di balik capaian gemilang ini masih ada tujuh provinsi yang persentase penetapan LP2B-nya berada di bawah standar nasional 87 persen. Provinsi-provinsi tersebut adalah Riau Jambi Banten Bali Kalimantan Barat Kalimantan Timur dan Papua. Sebagai contoh per Minggu 6 September penetapan LP2B di Riau baru 77,73 persen Jambi 79,10 persen Banten 84,04 persen Bali 86,61 persen Kalimantan Barat 77,81 persen Kalimantan Timur 78,19 persen dan Papua 78 persen.
Menyikapi hal ini Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau akrab disapa Zulhas menegaskan bahwa angka yang telah dicapai oleh tujuh provinsi tersebut akan dikunci dan tidak boleh berkurang. Pemerintah memberikan batas waktu bagi daerah-daerah yang masih tertinggal untuk segera menambah cakupan LP2B mereka.
"Tidak boleh kurang dari itu 87 persen. Jadi kita patok dulu. Ada yang 77 persen ada yang 86 persen ada yang 80 ada yang 78 persen tidak boleh lagi berkurang dari itu. Kita kunci," tegas Zulhas.
Zulhas mengakui bahwa penambahan cakupan LP2B bukanlah tugas mudah terutama bagi daerah yang telah mengalami pesatnya perkembangan perkotaan dan industri seperti Banten yang menghadapi keterbatasan ruang akibat perubahan guna lahan.
Nusron menambahkan bahwa pemerintah akan meminta seluruh kepala daerah untuk segera merevisi RTRW mereka guna memperkuat penetapan lahan pertanian. Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang revisi RTRW kini dapat dilakukan sebelum periode lima tahun berakhir dan tidak harus secara menyeluruh. Perubahan bahkan bisa dilakukan secara parsial misalnya hanya pada pola ruang untuk kawasan sawah. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyesuaian tata ruang dengan kebutuhan perlindungan lahan pangan.
"Semua upaya ini kami lakukan untuk menopang ketahanan pangan dan mewujudkan swasembada pangan. Karena swasembada pangan tidak mungkin tercapai tanpa ketersediaan lahan dan air yang memadai," pungkas Nusron. Ia juga menyebut pemerintah akan menyelaraskan periodisasi RTRW provinsi serta kabupaten kota agar sejalan dengan periode perencanaan pembangunan dan masa jabatan kepala daerah sehingga perubahan tata ruang tidak terjadi di tengah siklus pembangunan.


