faktual.news – Rencana pemerintah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite dan Solar bagi masyarakat golongan desil 9 dan 10 kini menjadi sorotan tajam. Polemik mencuat setelah banyak warga melayangkan protes keras, merasa tidak sesuai dengan kategori mampu yang disematkan pada mereka. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi acuan klasifikasi ini pun sedang dalam perbaikan, sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: mungkinkah pembatasan Pertalite diberlakukan tahun ini di tengah data yang masih belum stabil?
Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai implementasi penuh pembatasan Pertalite berbasis desil masih lebih realistis jika dimulai pada tahun 2026, itupun harus secara terbatas dan bertahap. Menurutnya, pemerintah sebelumnya telah mengisyaratkan persiapan sistem pembatasan sambil terus memperbaiki DTSEN, bahkan sempat membuka opsi untuk menguji coba pada desil 10 terlebih dahulu. Tantangan utama bukan terletak pada kesiapan teknologi Pertamina, melainkan pada risiko salah sasaran akibat data kesejahteraan yang belum sepenuhnya akurat.

Syafruddin menjelaskan, status desil bersifat relatif dan dibentuk dari beragam karakteristik. Oleh karena itu, kepemilikan kendaraan atau konsumsi BBM tinggi tidak serta-merta mengindikasikan seseorang masuk kategori kaya. Jika kebijakan ini diterapkan serentak saat basis data masih diperdebatkan, ia khawatir akan terjadi "exclusion error" yang merugikan pekerja komuter, pelaku usaha kecil, hingga rumah tangga rentan yang sangat bergantung pada mobilitas. Untuk itu, implementasi tahun ini hanya layak dilakukan sebagai proyek percontohan terbatas, dilengkapi dengan masa sanggah, kanal koreksi cepat, audit dampak, serta jaring pengaman bagi kelompok dengan kebutuhan mobilitas tinggi.
Meskipun demikian, Syafruddin menegaskan bahwa pembatasan BBM bersubsidi adalah langkah yang sangat mendesak demi menegakkan keadilan fiskal, efisiensi anggaran negara, dan mencegah distorsi konsumsi energi. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mengalokasikan sekitar Rp210,1 triliun untuk subsidi energi, namun ironisnya, sebagian besar manfaat Pertalite justru masih dinikmati oleh kalangan mampu. Purbaya bahkan memperkirakan, pembatasan pada kelompok desil 10 saja berpotensi menghemat sekitar 10 persen dari total anggaran subsidi energi. "Urgensi reformasi semakin meningkat ketika harga minyak dunia bergejolak, karena subsidi berbasis komoditas membuat beban fiskal ikut membesar," ujarnya. Namun, ia mengingatkan, kecepatan reformasi tidak boleh mengorbankan akurasi sasaran, sebab pembatasan yang keliru dapat memicu kenaikan biaya transportasi, menekan daya beli, dan mendorong inflasi.
Sementara itu, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita, berpandangan bahwa pelarangan BBM bersubsidi adalah mutlak diperlukan demi keadilan. Subsidi seharusnya menjadi pelindung bagi kelompok rentan, bukan fasilitas bagi konsumsi energi orang kaya. "Semakin lama reformasi ditunda, semakin besar risiko kebocoran subsidi terus berlangsung," tegas Ronny. Ia menyarankan agar pemerintah tidak perlu menunda kebijakan hanya demi menunggu perbaikan seluruh data DTSEN yang sempurna.
Sebagai solusi, Ronny mengusulkan pendekatan bertahap. Pemerintah bisa memulai dari kelompok yang paling mudah diidentifikasi sebagai pihak yang tidak layak menerima subsidi, misalnya berdasarkan kombinasi jenis dan kepemilikan kendaraan serta indikator ekonomi tertentu, sembari terus melakukan perbaikan dan pemutakhiran DTSEN. Dalam pelaksanaannya, QR Code di aplikasi MyPertamina dapat tetap menjadi instrumen utama pemantauan di lapangan, namun sistem ini harus segera dikembangkan menjadi alat verifikasi yang dinamis dan terintegrasi dengan basis data pemerintah. "Yang terpenting, masyarakat harus memiliki mekanisme keberatan dan koreksi jika statusnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya," pungkas Ronny.


