faktual.news – Sebuah era baru dalam pengawasan perdagangan internasional Indonesia telah dimulai. PT Danantara Sumberdaya Indonesia DSI kini resmi mengawasi lalu lintas ekspor tiga komoditas vital yang nilainya fantastis, menembus angka Rp1.239 triliun. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan memastikan setiap rupiah dari kekayaan alam Indonesia kembali ke pangkuan negara.
Tiga komoditas unggulan yang menjadi fokus utama pengawasan DSI adalah batu bara, minyak kelapa sawit atau CPO, serta ferroalloy. Rosan Roeslani, CEO Danantara Indonesia, dalam peluncuran DSI di Jakarta belum lama ini, menegaskan bahwa pembentukan entitas ini dirancang untuk menjaga kejernihan transaksi ekspor tanpa sedikit pun mengganggu kemitraan komersial yang telah terjalin antara para eksportir dan pembeli.

"Pada tahap awal, kami memusatkan perhatian pada tiga sektor strategis nasional ini. Kami tidak berniat mengubah atau merusak hubungan bisnis yang sudah ada. Para eksportir tetap bebas melakukan aktivitas ekspor mereka secara langsung, dan kami menghormati setiap kontrak yang telah disepakati," jelas Rosan.
Ia menambahkan, peran DSI pada fase permulaan ini lebih condong pada penilaian dan pemantauan aktivitas perdagangan, dengan tujuan utama menjamin keterbukaan penuh dalam setiap transaksi. Total nilai ekspor dari ketiga komoditas ini sungguh mencengangkan, mendekati US$70 miliar. Batu bara menyumbang sekitar US$30,35 miliar, diikuti CPO dengan US$22,87 miliar, dan ferroalloy senilai US$16,43 miliar. Angka-angka ini menunjukkan betapa krusialnya peningkatan tata kelola untuk perekonomian Indonesia.
Rosan juga menekankan bahwa DSI tidak dibentuk untuk menciptakan lapisan birokrasi baru atau mengambil alih otoritas kementerian dan lembaga pemerintah yang telah ada. "Ini harus digarisbawahi. Seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap menjadi domain kementerian atau lembaga yang berwenang," tegasnya.
DSI akan membangun sistem verifikasi yang lebih kokoh terhadap aliran data dan transaksi ekspor. Cakupannya meliputi kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, penetapan harga, hingga penyelesaian pembayaran dan repatriasi devisa. Implementasi mandat ini akan dilakukan secara bertahap dan terukur, disesuaikan dengan kesiapan, agar tidak mengganggu kelancaran arus perdagangan maupun hubungan komersial yang telah berjalan. Setiap transaksi harus memiliki dasar yang rasional, dapat dilacak, dan memberikan manfaat maksimal bagi bangsa.
Pembentukan DSI sendiri didasarkan pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.


