faktual.news – Kabar mengejutkan datang dari pasar komoditas global. Harga biji kakao dipastikan melonjak tajam untuk periode Agustus 2026. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan kenaikan signifikan pada harga referensi (HR) dan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao, dengan menunjuk fenomena El Nino sebagai biang keladinya. Kondisi cuaca ekstrem ini telah memicu gangguan pasokan parah, mulai dari serangan hama hingga penurunan drastis produksi di sentra-sentra kakao utama di Afrika Barat.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengungkapkan bahwa harga referensi biji kakao untuk periode 1-31 Agustus 2026 ditetapkan mencapai US$5.424,96 per metrik ton. Angka ini mencerminkan kenaikan fantastis sebesar US$1.455,41 atau 36,66 persen dibandingkan periode sebelumnya. Tak hanya itu, harga patokan ekspor biji kakao juga ikut tererek naik menjadi US$5.064 per metrik ton, melesat US$1.418 atau 38,90 persen.

"Penetapan HR dan HPE ini mempertimbangkan dinamika pasar global, biaya logistik internasional, serta kondisi perdagangan terkini," jelas Tommy di Jakarta, Sabtu (1/8). Ia menegaskan, lonjakan harga biji kakao ini adalah dampak langsung dari terganggunya pasokan di negara-negara produsen utama di Afrika Barat. Serangan hama yang meluas, cuaca buruk yang tak menentu, dan penurunan produksi yang dipicu El Nino menjadi faktor kunci di balik kenaikan harga ini.
Sebagai konsekuensi dari perubahan harga ini, Kemendag menetapkan bea keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5 persen untuk periode yang sama. Aturan ini merujuk pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B PMK Nomor 38 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PMK Nomor 68 Tahun 2025. Selain itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga dipatok pada angka 7,5 persen, sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diubah dengan PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Di tengah gejolak harga kakao, beberapa komoditas lain menunjukkan pergerakan yang bervariasi. Harga patokan ekspor produk kulit untuk Agustus 2026 tercatat stabil tanpa perubahan dari bulan sebelumnya. Sementara itu, getah pinus mengalami kenaikan tipis 1,10 persen, mencapai US$1.013 per metrik ton.
Untuk produk kayu, pergerakan harga patokan ekspor pada Agustus 2026 cukup beragam. Kenaikan terjadi pada veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang tertentu, khususnya dari jenis rimba campuran, jati, balsa, dan eucalyptus. Namun, beberapa jenis produk kayu justru mengalami penurunan, termasuk veneer dari hutan tanaman, wooden sheet, wood in chips, serta kayu olahan dari jenis meranti dan merbau. Kondisi serupa juga menimpa produk berbahan akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet.
Keputusan terkait penetapan harga referensi dan harga patokan ekspor berbagai produk pertanian dan kehutanan ini tertuang dalam Kepmendag Nomor 1667 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi panduan penting bagi pelaku ekspor di tengah fluktuasi pasar global yang dinamis.


