faktual.news – Angin segar berembus kencang bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia. Pemerintah tengah memfinalisasi sebuah regulasi krusial yang akan secara resmi mengukuhkan status mereka sebagai pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ini disebut-sebut akan segera rampung, membawa harapan baru bagi kesejahteraan para driver.
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa pengaturan status ojol sebagai UMKM akan terintegrasi langsung dalam revisi Perpres tersebut, bukan melalui aturan terpisah. "Mekanisme ojol jadi UMKM sudah berjalan. Perpresnya sedang digodok dan difinalisasi. Tinggal tunggu saja kabarnya," ungkap Maman di Jakarta Selatan.

Revisi Perpres ini tidak hanya menggaransi status UMKM bagi ojol, tetapi juga akan memperjelas pembagian kewenangan antar kementerian dalam ekosistem transportasi online. Koordinasi intensif melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Nantinya, Kementerian Perhubungan akan tetap fokus pada penetapan tarif layanan transportasi roda dua serta skema pembagian hasil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil alih kewenangan penetapan tarif untuk layanan pengantaran barang.
Adapun Kementerian UMKM akan memiliki peran sentral dalam mengawasi dan mengevaluasi kemitraan, memberdayakan pengemudi ojol, serta menyediakan perlindungan dan berbagai fasilitas khusus bagi mereka yang kini berstatus usaha mikro. Menteri Maman menargetkan finalisasi revisi Perpres ini dapat diselesaikan secepat mungkin, "secepat-cepatnya dan dalam tempo sesingkat-singkatnya, seperti pembacaan proklamasi," ujarnya penuh semangat.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan, kementeriannya telah menindaklanjuti ketentuan teknis pelaksanaan Perpres ini melalui Keputusan Menteri Perhubungan. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola ekosistem digital yang melibatkan banyak pihak. "Ini kan satu ekosistem. Makanya kami berdiskusi dengan semuanya agar tidak terpisah," jelas Dudy.
Rencana pemerintah ini disambut antusias oleh para raksasa aplikasi. CEO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo menyatakan kesiapan perusahaannya mendukung penuh kebijakan pemerintah. "Kami pasti akan mendukung semua pergerakan dan keinginan pemerintah, termasuk bagaimana mengklasifikasikan para mitra ojol sebagai UMKM," kata Hans, berharap ekosistem ini semakin sejahtera.
Senada, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi juga menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah. "Kami selalu support apa yang pemerintah inginkan demi keadilan bersama," tegas Neneng.
Dengan status baru sebagai pengusaha mikro, para pengemudi ojol akan menikmati beragam fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM. Ini termasuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun, akses mudah ke pembiayaan, berbagai program pelatihan, serta pemberdayaan usaha. Setelah Perpres ini berlaku, seluruh pengemudi yang terdaftar di platform aplikasi akan secara otomatis dikategorikan sebagai pengusaha mikro, membuka jalan bagi mereka untuk mengembangkan usaha di luar aktivitas mengemudi.


