faktual.news – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut pemberian Izin Usaha Pertambangan IUP. Bahlil dengan tegas menyatakan bahwa ketetapan MK tersebut tidak sedikit pun menganulir atau membatalkan penunjukan IUP yang telah diberikan sebelumnya kepada entitas seperti perguruan tinggi koperasi maupun organisasi masyarakat keagamaan.
"Tidak ada yang digugurkan tidak ada di dalam pasal yang diujikan yang dibatalkan" ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menambahkan bahwa seluruh badan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemegang IUP tidak mengalami pembatalan akibat putusan MK ini. "Semuanya aman tidak ada yang dianulir jadi tidak ada masalah" tegasnya.

Bahlil menyambut baik putusan MK tersebut. Menurutnya keputusan ini memiliki niat mulia untuk mendorong pengelolaan tambang yang lebih akuntabel dan transparan di masa mendatang. Untuk menindaklanjuti amar putusan ini pemerintah melalui Kementerian ESDM sedang mempersiapkan regulasi turunannya. "Kami akan menyusun aturan pelaksana baik itu berbentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri" jelas Bahlil.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan bahwa pemberian IUP bagi perguruan tinggi koperasi dan organisasi masyarakat keagamaan tidak boleh lagi dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi terhadap Pasal 51 Pasal 60 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara UU Minerba.
Para pemohon yang terdiri dari perseorangan dan mahasiswa mempersoalkan frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ dalam pasal-pasal tersebut yang dianggap rentan disalahartikan sebagai penunjukan langsung. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Dengan demikian pemberian IUP harus dilakukan secara prioritas namun dengan penilaian yang objektif transparan dan akuntabel.
Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 ini menegaskan bahwa frasa ‘dengan cara pemberian prioritas’ tidak boleh lagi diinterpretasikan sebagai bentuk penunjukan langsung. Sebaliknya mekanisme prioritas harus melalui proses penilaian yang ketat dan terbuka demi menjamin keadilan dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara.


