Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Nasib Ojol Berubah Drastis Perpres Segera Rilis

    21-07-2026 - 18.20

    Wajib Tahu Revolusi Haji Umrah Indonesia

    21-07-2026 - 14.20

    Terkuak Ledakan Medan PGN Bilang Aman Polisi Curiga

    21-07-2026 - 08.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Nasib Ojol Berubah Drastis Perpres Segera Rilis
    • Wajib Tahu Revolusi Haji Umrah Indonesia
    • Terkuak Ledakan Medan PGN Bilang Aman Polisi Curiga
    • Indonesia Kebal Badai Ekonomi Global Ini Alasannya
    • Terkuak IUP Ormas Kampus Tak Dibatalkan MK
    • Siap siap Harga Pertamax Bakal Anjlok Bulan Depan
    • Terkuak Peran Babinsa Bhabinkamtibmas di DJP
    • RUU PFII Segera Ketuk Palu Ubah Wajah Ekonomi
    Faktual News
    Home - Market - Terkuak Peran Babinsa Bhabinkamtibmas di DJP
    Market

    Terkuak Peran Babinsa Bhabinkamtibmas di DJP

    20-07-2026 - 18.2002 Mins Read0
    terkuak peran babinsa bhabinkamtibmas di djp

    faktual.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara menanggapi kabar yang beredar luas mengenai keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan pemantauan wajib pajak. Isu ini sempat menimbulkan beragam spekulasi di masyarakat, terutama setelah munculnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.

    Surat edaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 lalu itu memang mencantumkan nama Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai unsur yang dapat dilibatkan. Namun, DJP buru-buru meluruskan persepsi yang keliru.

    Terkuak Peran Babinsa Bhabinkamtibmas di DJP
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (20/7), menegaskan bahwa peran TNI/Polri hanyalah sebatas pendampingan. "Hanya sekadar pendampingan. Kami tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka," jelas Inge. Ia menambahkan, otoritas penuh dalam pengawasan wajib pajak tetap berada di tangan DJP. Keterlibatan aparat keamanan hanya dilakukan pada situasi atau lokasi tertentu yang memang memerlukan dukungan.

    Inge juga menekankan bahwa kolaborasi semacam ini bukanlah hal baru. Sinergi antara DJP dengan aparat keamanan sudah terjalin sejak lama. "Misalnya, jika ada wajib pajak yang potensial namun lokasinya sulit dijangkau atau memerlukan pengamanan khusus saat kunjungan lapangan, kami bisa meminta bantuan mereka. Itu sah saja," paparnya.

    Melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, DJP juga kembali memperjelas duduk perkara. Mereka membantah keras narasi yang menyebut Babinsa akan "memburu" data pajak hingga ke pelosok desa. "Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur," demikian bunyi unggahan tersebut.

    DJP menambahkan, SE-8/2026 hadir sebagai upaya untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah berjalan agar lebih terstandardisasi dan akuntabel. Di era digital ini, DJP justru semakin mengandalkan teknologi dan analisis data digital untuk melakukan pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Pendekatan ini berfokus pada peningkatan kualitas data, bukan penambahan kewajiban baru atau perluasan pemeriksaan secara masif.

    Sesuai pedoman SE-8/2026, kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Berbagai metode digunakan, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (termasuk melalui Babinsa/Bhabinkamtibmas), hingga pemanfaatan teknologi canggih seperti remote sensing, web scraping, dan analisis informasi media. DJP juga melakukan telaah jurnal, analisis data, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, serta berbagai cara lain yang sesuai hukum.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Nasib Ojol Berubah Drastis Perpres Segera Rilis

      21-07-2026 - 18.20

      Wajib Tahu Revolusi Haji Umrah Indonesia

      21-07-2026 - 14.20

      Terkuak Ledakan Medan PGN Bilang Aman Polisi Curiga

      21-07-2026 - 08.20

      Indonesia Kebal Badai Ekonomi Global Ini Alasannya

      21-07-2026 - 05.20

      Terkuak IUP Ormas Kampus Tak Dibatalkan MK

      21-07-2026 - 02.20

      Siap siap Harga Pertamax Bakal Anjlok Bulan Depan

      20-07-2026 - 21.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Nasib Ojol Berubah Drastis Perpres Segera Rilis
      • Wajib Tahu Revolusi Haji Umrah Indonesia
      • Terkuak Ledakan Medan PGN Bilang Aman Polisi Curiga
      • Indonesia Kebal Badai Ekonomi Global Ini Alasannya
      • Terkuak IUP Ormas Kampus Tak Dibatalkan MK

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.