faktual.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara menanggapi kabar yang beredar luas mengenai keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam kegiatan pemantauan wajib pajak. Isu ini sempat menimbulkan beragam spekulasi di masyarakat, terutama setelah munculnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026.
Surat edaran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 lalu itu memang mencantumkan nama Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) sebagai unsur yang dapat dilibatkan. Namun, DJP buru-buru meluruskan persepsi yang keliru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (20/7), menegaskan bahwa peran TNI/Polri hanyalah sebatas pendampingan. "Hanya sekadar pendampingan. Kami tidak memberikan kewenangan baru kepada mereka," jelas Inge. Ia menambahkan, otoritas penuh dalam pengawasan wajib pajak tetap berada di tangan DJP. Keterlibatan aparat keamanan hanya dilakukan pada situasi atau lokasi tertentu yang memang memerlukan dukungan.
Inge juga menekankan bahwa kolaborasi semacam ini bukanlah hal baru. Sinergi antara DJP dengan aparat keamanan sudah terjalin sejak lama. "Misalnya, jika ada wajib pajak yang potensial namun lokasinya sulit dijangkau atau memerlukan pengamanan khusus saat kunjungan lapangan, kami bisa meminta bantuan mereka. Itu sah saja," paparnya.
Melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, DJP juga kembali memperjelas duduk perkara. Mereka membantah keras narasi yang menyebut Babinsa akan "memburu" data pajak hingga ke pelosok desa. "Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur," demikian bunyi unggahan tersebut.
DJP menambahkan, SE-8/2026 hadir sebagai upaya untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah berjalan agar lebih terstandardisasi dan akuntabel. Di era digital ini, DJP justru semakin mengandalkan teknologi dan analisis data digital untuk melakukan pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Pendekatan ini berfokus pada peningkatan kualitas data, bukan penambahan kewajiban baru atau perluasan pemeriksaan secara masif.
Sesuai pedoman SE-8/2026, kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis. Berbagai metode digunakan, mulai dari visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (termasuk melalui Babinsa/Bhabinkamtibmas), hingga pemanfaatan teknologi canggih seperti remote sensing, web scraping, dan analisis informasi media. DJP juga melakukan telaah jurnal, analisis data, bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, serta berbagai cara lain yang sesuai hukum.


