faktual.news – Lanskap perdagangan karbon di Indonesia bersiap menghadapi perubahan besar setelah Otoritas Jasa Keuangan OJK resmi merilis regulasi terbaru. POJK Nomor 10 Tahun 2026 yang baru saja diundangkan pada 6 Juli 2026 ini bukan sekadar revisi biasa melainkan sebuah gebrakan yang akan mengubah total mekanisme bursa karbon nasional.
Aturan anyar ini secara signifikan memperluas jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan sekaligus menyelaraskan diri dengan kebijakan pemerintah terkini terkait instrumen nilai ekonomi karbon. OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari dukungan terhadap strategi pemerintah dalam mengelola nilai ekonomi karbon dan mengendalikan emisi gas rumah kaca di seluruh negeri.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 ini juga merupakan respons terhadap penyesuaian ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang sebelumnya telah mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021. Salah satu poin krusial adalah kewajiban pencatatan unit karbon yang diperdagangkan dalam Sistem Registri Unit Karbon SRUK yang kini menggantikan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim SRN PPI.
Tak hanya itu cakupan unit karbon yang boleh diperdagangkan kini semakin luas bahkan mencakup unit karbon dari luar negeri yang belum tercatat dalam SRUK. Penyelenggara bursa karbon juga akan memiliki kewajiban baru untuk menyampaikan laporan-laporan tertentu kepada kementerian terkait demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Pentingnya perlindungan konsumen juga ditekankan dalam regulasi ini. OJK mempertegas penerapan prinsip perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon melalui bursa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan. Untuk memastikan transisi berjalan mulus OJK menyediakan masa transisi maksimal tiga bulan bagi unit karbon yang masih tercatat pada sistem elektronik kementerian terkait hingga SRUK beroperasi penuh.


