faktual.news – Kabar mengejutkan datang dari tubuh PT Pos Indonesia Persero. Direktur Utama mereka Daud Joseph secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis 2 Juli 2026. Meski demikian perusahaan pelat merah ini dengan sigap memastikan seluruh operasional dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Iwan Gunawan Corporate Secretary PT Pos Indonesia menegaskan bahwa pengunduran diri pimpinan tertinggi perusahaan tidak akan mengganggu kelancaran kegiatan operasional. Menurutnya komitmen PT Pos Indonesia dalam melayani seluruh pemangku kepentingan tetap menjadi prioritas utama. "PT Pos Indonesia menjamin roda bisnis dan layanan publik tidak terganggu. Seluruh program transformasi dan agenda strategis perusahaan terus berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan" ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya.

Keputusan Daud Joseph untuk lengser dari kursi Dirut terbilang cukup cepat. Ia baru menjabat sekitar tiga bulan sejak penunjukannya pada pertengahan Maret 2026. Iwan menjelaskan bahwa alasan di balik pengunduran diri ini murni didasari oleh keinginan dan pertimbangan pribadi yang bersangkutan.
Perusahaan menghormati penuh keputusan Daud Joseph. PT Pos Indonesia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi pengabdian serta kontribusi yang telah diberikan selama masa kepemimpinannya yang singkat namun penuh tantangan. Proses transisi kepemimpinan di PT Pos Indonesia akan dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang berlaku demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan.
Sebelum memimpin PT Pos Indonesia Daud Joseph dikenal sebagai profesional di bidang transportasi. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Keselamatan PT Transportasi Jakarta Transjakarta. Latar belakang pendidikannya mencakup Teknik Metalurgi dari Universitas Indonesia dan Magister Manajemen dari Thunderbird School of Global Management. Penunjukannya sebagai Dirut PT Pos Indonesia kala itu berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham PT Pos Indonesia Nomor 168 Tahun 2026 / SK.065/DI-DAM/DO/2026 tanggal 11 Maret 2026.


