faktual.news – Harapan para pekerja untuk menikmati pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa potongan pajak kini menjadi sorotan utama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji usulan penghapusan pajak atas dana JHT yang dicairkan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menanggapi desakan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan. "Kami hanya pelaksana kebijakan. Arahnya nanti tergantung Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo saat ditemui di kantor DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Ini mengindikasikan bahwa keputusan akhir berada di tangan pimpinan tertinggi Kemenkeu.

Menurut Bimo, mekanisme pajak JHT saat ini hanya berlaku ketika dana tersebut dicairkan. Bagi peserta dengan saldo JHT maksimal Rp50 juta, tidak ada potongan pajak sama sekali. Namun, jika saldo melebihi angka tersebut, barulah dikenakan pajak sebesar 5 persen. Ketentuan ini, imbuhnya, telah berlaku sejak tahun 2009.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan turut memperkuat penjelasan DJP. Bimo mengungkapkan, sekitar 95 persen peserta JHT memiliki saldo di bawah Rp50 juta. "Artinya, mayoritas pekerja tidak dikenakan pajak saat pencairan JHT," tegasnya, setelah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Di sisi lain, Said Iqbal bersikeras bahwa tarif pajak JHT seharusnya nol persen. Argumen utamanya adalah bahwa dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. "Memotong pajak lagi saat JHT dicairkan adalah bentuk pajak berganda yang merugikan pekerja," jelas Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6). Ia menambahkan, usulan ini merupakan wujud keberpihakan negara terhadap kaum buruh.
Penghapusan pajak JHT ini juga menjadi bagian dari serangkaian langkah mitigasi yang sedang ditempuh pemerintah bersama serikat buruh. Tujuannya jelas, untuk menekan laju gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berpotensi terjadi. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan finansial bagi para pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang.


