Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    BBM Subsidi Diserbu Pertamina Pantau Ketat

    02-07-2026 - 21.20

    Harga Gas Nasional Berubah Drastis Siap Siap

    02-07-2026 - 18.21

    Rahasia Industri RI Tetap Melesat Meski Dihantam Krisis

    02-07-2026 - 14.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • BBM Subsidi Diserbu Pertamina Pantau Ketat
    • Harga Gas Nasional Berubah Drastis Siap Siap
    • Rahasia Industri RI Tetap Melesat Meski Dihantam Krisis
    • Pajak JHT Dihapus Benarkah Ini Kata DJP
    • Terungkap Jumlah Turis Asing RI Bikin Melongo
    • BPS Ungkap Strategi Data Ekonomi Terpercaya
    • Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan
    • Terkuak 4 Raksasa E-commerce Kini Tarik Pajak Anda
    Faktual News
    Home - Market - Pajak JHT Dihapus Benarkah Ini Kata DJP
    Market

    Pajak JHT Dihapus Benarkah Ini Kata DJP

    02-07-2026 - 08.2002 Mins Read0
    pajak jht dihapus benarkah ini kata djp

    faktual.news – Harapan para pekerja untuk menikmati pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa potongan pajak kini menjadi sorotan utama. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan tengah mengkaji usulan penghapusan pajak atas dana JHT yang dicairkan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, menanggapi desakan dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

    Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Keuangan. "Kami hanya pelaksana kebijakan. Arahnya nanti tergantung Pak Menteri Keuangan," ujar Bimo saat ditemui di kantor DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (1/7). Ini mengindikasikan bahwa keputusan akhir berada di tangan pimpinan tertinggi Kemenkeu.

    Pajak JHT Dihapus Benarkah Ini Kata DJP
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menurut Bimo, mekanisme pajak JHT saat ini hanya berlaku ketika dana tersebut dicairkan. Bagi peserta dengan saldo JHT maksimal Rp50 juta, tidak ada potongan pajak sama sekali. Namun, jika saldo melebihi angka tersebut, barulah dikenakan pajak sebesar 5 persen. Ketentuan ini, imbuhnya, telah berlaku sejak tahun 2009.

    Data dari BPJS Ketenagakerjaan turut memperkuat penjelasan DJP. Bimo mengungkapkan, sekitar 95 persen peserta JHT memiliki saldo di bawah Rp50 juta. "Artinya, mayoritas pekerja tidak dikenakan pajak saat pencairan JHT," tegasnya, setelah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

    Di sisi lain, Said Iqbal bersikeras bahwa tarif pajak JHT seharusnya nol persen. Argumen utamanya adalah bahwa dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. "Memotong pajak lagi saat JHT dicairkan adalah bentuk pajak berganda yang merugikan pekerja," jelas Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6). Ia menambahkan, usulan ini merupakan wujud keberpihakan negara terhadap kaum buruh.

    Penghapusan pajak JHT ini juga menjadi bagian dari serangkaian langkah mitigasi yang sedang ditempuh pemerintah bersama serikat buruh. Tujuannya jelas, untuk menekan laju gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang berpotensi terjadi. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sedikit kelegaan finansial bagi para pekerja di tengah situasi ekonomi yang menantang.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      BBM Subsidi Diserbu Pertamina Pantau Ketat

      02-07-2026 - 21.20

      Harga Gas Nasional Berubah Drastis Siap Siap

      02-07-2026 - 18.21

      Rahasia Industri RI Tetap Melesat Meski Dihantam Krisis

      02-07-2026 - 14.20

      Terungkap Jumlah Turis Asing RI Bikin Melongo

      02-07-2026 - 05.20

      BPS Ungkap Strategi Data Ekonomi Terpercaya

      02-07-2026 - 02.20

      Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan

      01-07-2026 - 18.20
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • BBM Subsidi Diserbu Pertamina Pantau Ketat
      • Harga Gas Nasional Berubah Drastis Siap Siap
      • Rahasia Industri RI Tetap Melesat Meski Dihantam Krisis
      • Pajak JHT Dihapus Benarkah Ini Kata DJP
      • Terungkap Jumlah Turis Asing RI Bikin Melongo

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.