Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan

    01-07-2026 - 18.20

    Terkuak 4 Raksasa E-commerce Kini Tarik Pajak Anda

    01-07-2026 - 14.20

    Dolar AS Terancam Posisi Raja Dunia

    01-07-2026 - 08.20
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan
    • Terkuak 4 Raksasa E-commerce Kini Tarik Pajak Anda
    • Dolar AS Terancam Posisi Raja Dunia
    • Hidup Berubah Total Eks PMI Cirebon Berkat BRI
    • Dana Koperasi Gratis Awas Pungli Jangan Tertipu
    • Terungkap Kenapa Bursa Karbon RI Belum Moncer
    • JHT Cair Bebas Pajak Cek Batas Saldomu Sekarang
    • Putin Jujur Rusia Terancam Krisis BBM
    Faktual News
    Home - Market - Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan
    Market

    Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan

    01-07-2026 - 18.2003 Mins Read0
    terungkap 6 pedagang online ini bebas pajak penghasilan

    faktual.news – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi penting terkait kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pelaku usaha daring. Tidak semua pedagang online secara otomatis akan dikenai pungutan pajak ini, sebab terdapat enam kategori khusus yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto.

    Bimo menjelaskan, pengecualian ini diatur secara rinci dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Regulasi ini membahas penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem elektronik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor pusat DJP, Jakarta Selatan.

    Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Berikut adalah enam kategori pedagang online yang tidak akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace:

    1. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Omzet Terbatas: Pelaku usaha perseorangan yang memiliki omzet tahunan hingga Rp500 juta dapat dibebaskan, asalkan mereka telah menyampaikan surat pernyataan resmi kepada platform lokapasar tempat mereka berjualan.
    2. Jasa Pengiriman atau Ekspedisi: Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang merupakan mitra dari perusahaan aplikasi berbasis teknologi penyedia jasa angkutan.
    3. Memiliki Surat Keterangan Bebas PPh: Pedagang dalam negeri yang menjual barang atau jasa dan telah mengantongi surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh.
    4. Penjualan Pulsa dan Kartu Perdana: Transaksi penjualan pulsa dan kartu perdana juga dikecualikan dari mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
    5. Transaksi Emas dan Batu Permata Tertentu: Perdagangan perhiasan emas, emas batangan, batu permata, dan produk sejenisnya, dengan syarat dan ketentuan khusus yang berlaku.
    6. Pengalihan Hak Properti: Transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) properti beserta segala perubahannya.

    Bimo Wijayanto menegaskan kembali bahwa pesan utama dari kebijakan ini adalah tidak semua pedagang di lokapasar akan secara otomatis dikenai pungutan pajak. Kebijakan ini memiliki pengecualian yang jelas untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan usaha.

    Sebagai implementasi, mulai 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat platform lokapasar raksasa sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Keempat platform tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Namun, penarikan pajak dari para pedagang daring ini akan efektif dimulai pada 1 Agustus 2026. Selama masa transisi satu bulan, yakni sepanjang Juli, keempat platform tersebut akan fokus pada sosialisasi menyeluruh dan penyesuaian sistem internal mereka terkait mekanisme pungutan pajak pedagang online ini. Arahan langsung dari Menteri Keuangan telah diterima DJP untuk mengimplementasikan pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar ini.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Terkuak 4 Raksasa E-commerce Kini Tarik Pajak Anda

      01-07-2026 - 14.20

      Dolar AS Terancam Posisi Raja Dunia

      01-07-2026 - 08.20

      Hidup Berubah Total Eks PMI Cirebon Berkat BRI

      01-07-2026 - 05.20

      Dana Koperasi Gratis Awas Pungli Jangan Tertipu

      30-06-2026 - 21.20

      Terungkap Kenapa Bursa Karbon RI Belum Moncer

      30-06-2026 - 18.20

      JHT Cair Bebas Pajak Cek Batas Saldomu Sekarang

      30-06-2026 - 14.21
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Terungkap 6 Pedagang Online Ini Bebas Pajak Penghasilan
      • Terkuak 4 Raksasa E-commerce Kini Tarik Pajak Anda
      • Dolar AS Terancam Posisi Raja Dunia
      • Hidup Berubah Total Eks PMI Cirebon Berkat BRI
      • Dana Koperasi Gratis Awas Pungli Jangan Tertipu

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.