Faktual.news – Tragedi berdarah yang melibatkan sebuah truk molen di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, kini memasuki babak baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi akan memanggil pihak perusahaan pemilik kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan maut tersebut. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan fakta mengejutkan terkait kepatuhan terhadap regulasi keselamatan transportasi di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi awal, truk molen yang terlibat kecelakaan tersebut ternyata tidak menjalani uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun terakhir. Temuan ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut standar keselamatan dasar yang seharusnya dipenuhi oleh setiap kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang.

"Berdasarkan hasil pengecekan Ditjen Perhubungan Darat, truk molen yang terlibat kecelakaan tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama enam tahun," tegas Aan dalam keterangan resminya.
Pemanggilan perusahaan pemilik truk ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mendalam sekaligus memberikan pembinaan terkait kewajiban pengujian kendaraan. Kemenhub juga ingin memastikan sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dijalankan oleh perusahaan tersebut. Hal ini menjadi sangat krusial mengingat kecelakaan tersebut telah memakan banyak korban jiwa.
Peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu (1/11) tersebut melibatkan 12 orang. Truk bermuatan semen dengan nomor polisi B 9548 MV tersebut diduga kehilangan kendali saat melaju dari arah timur menuju barat. Akibatnya, kendaraan tersebut menabrak kerumunan warga yang tengah menunggu transportasi umum di halte depan gerak kampus BSI. Kecelakaan ini mengakibatkan enam orang meninggal dunia, yang terdiri dari lima orang dewasa dan satu anak-anak, sementara enam lainnya mengalami luka-luka.
Di sisi lain, pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota juga tengah melakukan pendalaman intensif. Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Putu Kholis Aryana, menyatakan bahwa sopir truk berinisial TM telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, status sopir masih sebagai saksi, namun polisi tidak menutup kemungkinan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka jika bukti-bukti yang ditemukan sudah cukup kuat.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, truk tersebut diduga mengalami gangguan pada sistem pengereman saat melintasi jalan yang kondisinya menurun. Meski sopir sudah berupaya membanting setir ke arah tembok pembatas, kendaraan tetap tidak terkendali hingga menghantam warga di sisi kiri jalan.
Polisi kini tengah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk dokumen riwayat perawatan kendaraan dan pemenuhan kewajiban uji KIR. Investigasi ini juga melibatkan Dinas Perhubungan setempat serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Sementara itu, para korban yang luka-luka kini tengah menjalani perawatan di beberapa rumah sakit, termasuk RS Siloam Rawa Panjang dan RS Juwita.


