faktual.news – Kementerian Perhubungan Kemenhub siap melakukan gebrakan baru terkait penetapan tarif batas atas tiket pesawat. Aturan main harga tiket udara ini bakal dirombak total namun dengan satu syarat utama yakni harga avtur dan kondisi geopolitik global harus kembali stabil.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan pihaknya telah merampungkan formulasi terbaru untuk menentukan tarif batas atas TBA. "Kami sudah punya rumusan baru. Nanti saat harga avtur kembali normal, kita akan terapkan TBA dengan formula yang telah disiapkan," ujar Dudy dalam sebuah acara media di Jakarta baru-baru ini.

Dudy menambahkan saat ini penyesuaian yang dilakukan hanya sebatas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan yang terdampak lonjakan harga avtur. Penyesuaian fuel surcharge dinilai lebih tepat untuk kondisi saat ini demi mendukung para operator penerbangan.
Formulasi TBA tiket pesawat yang baru ini disusun setelah Kemenhub meninjau ulang berbagai komponen biaya yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Regulasi lama tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika biaya penerbangan terkini. "Beberapa komponen biaya penerbangan yang diatur pada penetapan TBA terakhir di tahun 2019 perlu disesuaikan dengan situasi sekarang," jelasnya.
Meski demikian Dudy belum membeberkan detail besaran angka penyesuaian TBA tiket pesawat yang baru. Ia menegaskan bahwa angka tersebut sudah diformulasikan dan hanya tinggal menunggu waktu yang tepat ketika harga bahan bakar pesawat sudah menunjukkan kestabilan.


