Faktual.news – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan langkah berani dalam mengelola anggaran negara guna memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lebih efisien dan tepat sasaran. Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa perubahan skema pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG diprediksi mampu menyelamatkan uang negara dalam jumlah yang sangat fantastis.
Langkah efisiensi ini dilakukan dengan menghapus sistem insentif harian tetap (flat) sebesar Rp6 juta per hari yang sebelumnya diterapkan pada setiap unit dapur. Sebagai gantinya, pemerintah kini menerapkan skema insentif berbasis kinerja, yakni sebesar Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang benar-benar disajikan kepada penerima manfaat.

Sudaryono menjelaskan bahwa kebijakan baru ini mulai diberlakukan sejak 5 Oktober 2026. Dengan perubahan mekanisme tersebut, ia mengestimasi adanya penghematan anggaran negara hingga mencapai angka Rp3 triliun pada akhir Desember mendatang.
"Saya sudah menghitung, sejak kita memberlakukan perubahan dari sistem Rp6 juta flat menjadi Rp2.000 per porsi pada 5 Oktober kemarin, kita telah berhasil menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun hingga akhir Desember," ujar Sudaryono dalam sebuah forum di Jakarta Pusat.
Sebelumnya, skema insentif Rp6 juta per hari tersebut didasarkan pada asumsi ideal pelayanan sebanyak 3.000 porsi per hari (3.000 porsi dikali Rp2.000). Namun, dalam praktiknya, ditemukan ketimpangan di mana dapur yang hanya melayani 1.000 hingga 2.500 porsi tetap menerima pembayaran flat sebesar Rp6 juta. Hal inilah yang kemudian dianggap tidak efisien dan berpotensi membebani APBN secara tidak perlu.
Melalui skema baru, prinsip keadilan diterapkan secara nyata. Dapur yang mampu melayani jumlah porsi lebih banyak akan mendapatkan insentif yang lebih besar, sementara dapur dengan kapasitas layanan kecil akan menerima insentif yang proporsional sesuai jumlah porsinya.
Sudaryono menegaskan bahwa pengelolaan APBN harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparansi, dan akuntabilitas tinggi. Ia menekankan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat harus dibelanjakan dengan sebaik-baiknya tanpa adanya kebocoran anggaran pada entitas yang tidak berhak.
Perlu diketahui, nilai insentif Rp2.000 per porsi ini bukanlah biaya tambahan di luar anggaran utama MBG. Dari total alokasi Rp15.000 per porsi, rinciannya adalah Rp10.000 untuk bahan baku makanan, Rp3.000 untuk biaya operasional memasak, dan Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Kebijakan ini telah diperkuat melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026. Selain itu, pemberian insentif kini sangat bergantung pada aktivitas layanan. Jika sebuah dapur mengalami penghentian operasional sementara atau tidak melayani karena hari libur nasional maupun kondisi darurat seperti bencana alam, maka insentif tidak akan diberikan.
Untuk mencegah terjadinya tumpang tindih atau perebutan penerima manfaat antar-dapur, BGN juga telah menyiapkan sistem penetapan penerima manfaat yang ketat. Hal ini bertujuan agar setiap dapur, baik skala kecil maupun besar, dapat bekerja sesuai dengan kapasitas maksimalnya masing-masing demi menjamin kualitas gizi bagi siswa sekolah serta kelompok rentan lainnya.


