faktual.news – Sebuah kebijakan mengejutkan muncul di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta dan Bekasi, di mana motor Suzuki Thunder secara spesifik dilarang mengisi bahan bakar. Fenomena ini segera memicu pertanyaan publik, mendorong PT Pertamina Patra Niaga untuk angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi terkait larangan yang menjadi perbincangan hangat ini.
Roberth M.V. Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa keputusan pelarangan tersebut bukanlah arahan dari pusat, melainkan merupakan inisiatif dan kebijakan internal dari masing-masing SPBU. Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya, Pertamina senantiasa mendukung upaya pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi agar tepat sasaran. Imbauan untuk penggunaan BBM subsidi secara wajar dan sesuai kebutuhan normal juga berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Dumatubun lebih lanjut menuturkan, tidak ada batasan atau kekhususan merek tertentu dalam pengisian BBM. Bahkan, ia menyebut bahwa Ketua Umum klub motor terkait tidak mengalami kendala saat mengisi BBM untuk keperluan sehari-hari yang wajar. Namun, ia tidak menampik adanya praktik di lapangan di mana oknum-oknum tertentu memanfaatkan motor jenis ini, seringkali dengan tangki yang telah dimodifikasi jauh melebihi kapasitas standar pabrikan, untuk melakukan pengisian BBM secara berulang.
"Inilah yang melatarbelakangi munculnya kebijakan tersebut, dengan semangat positif untuk pemerataan suplai dan sama sekali tidak bermaksud mendiskreditkan merek motor tertentu," jelas Roberth. Pantauan di sejumlah lokasi SPBU di Jakarta dan Bekasi menunjukkan adanya pemasangan pemberitahuan berupa selebaran atau spanduk yang secara eksplisit melarang pengisian BBM menggunakan Suzuki Thunder. Selain itu, SPBU juga melarang penggunaan motor bertangki modifikasi serta pembelian BBM menggunakan jeriken.
Larangan ini, seperti yang diungkapkan oleh sumber di lapangan, bertujuan untuk mencegah dugaan penyalahgunaan BBM, mengantisipasi pembelian berulang yang disinyalir untuk dijual kembali secara eceran, serta menjaga agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran. Suzuki Thunder memang dikenal luas di kalangan pedagang bensin eceran karena kapasitas tangkinya yang besar. Banyak di antaranya yang sengaja dimodifikasi untuk menampung volume BBM yang jauh lebih banyak.
Motor sport touring ini, yang pertama kali hadir di Indonesia pada tahun 1999, memiliki dua varian utama: 250 cc (diproduksi hingga 2005) dan 125 cc (diproduksi hingga 2015). Kedua model ini dibekali tangki berkapasitas 15 liter, dirancang memang untuk perjalanan jarak jauh. Pengisian BBM dalam jumlah besar oleh satu kendaraan seringkali menimbulkan antrean panjang dan keluhan dari pengendara lain. Meski demikian, hingga kini belum ada regulasi nasional yang secara spesifik melarang Suzuki Thunder untuk mengisi BBM di SPBU.


