Faktual.news – Sebuah kasus janggal yang menyeret nama seorang mekanik di Tangerang, Yudariansyah alias Yuda, kini tengah menjadi sorotan publik. Yuda mendadak dikejutkan oleh kedatangan petugas Samsat yang menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp137,44 juta. Ironisnya, pajak tersebut merupakan tagihan untuk sebuah mobil mewah merek McLaren yang tercatat secara administratif sebagai milik Yuda.
Padahal, Yuda dengan tegas menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki mobil sport mewah tersebut. Kejadian ini memicu tanda tanya besar mengenai bagaimana data kepemilikan kendaraan bisa muncul atas nama seorang warga biasa yang tinggal di kawasan pemukiman padat.

Menanggapi kegaduhan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya angkat bicara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa urusan administrasi serta pemungutan pajak kendaraan bermotor sebenarnya merupakan ranah kewenangan pemerintah daerah.
"Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," ujar Inge saat memberikan keterangan resmi.
Meski demikian, Inge menekankan bahwa DJP tetap berperan aktif dalam memantau integritas data perpajakan. DJP menggunakan berbagai sumber data eksternal untuk mendukung tugas otoritas pajak, namun tetap dengan prosedur yang ketat. Sebelum melakukan klarifikasi langsung kepada Wajib Pajak, pihak DJP akan melakukan penelitian mendalam terhadap profil Wajib Pajak, termasuk meninjau tingkat risiko kepatuhannya.
"Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan," tambah Inge.
Di sisi lain, pihak Samsat Ciledug mengakui adanya kejanggalan yang sangat nyata dalam kasus ini. Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, mengungkapkan bahwa kecurigaan petugas bermula saat melihat alamat pemilik mobil tersebut. Alamat yang tertera ternyata berada di sebuah perkampungan di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, bukan di kawasan elit yang sesuai dengan profil pemilik mobil mewah.
Saat petugas mendatangi kediaman Yuda pada Jumat lalu, mekanik tersebut mengaku sangat terkejut. Kondisi lingkungan tempat tinggal Yuda yang hanya bisa dilalui satu mobil dengan jalanan paving block yang rusak semakin memperkuat ketidakmungkinan jika mobil McLaren tersebut benar-benar ada di sana.
"Mobil mau masuk gang saja susah. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, tidak mungkin lah, masa mobilnya lewat jalan rusak seperti itu, pasti lecet," ungkap Idam.
Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah penyalahgunaan data kendaraan di masa mendatang, Samsat Ciledug telah mengambil tindakan tegas dengan melakukan pemblokiran terhadap data kendaraan McLaren tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.


