Faktual.news – Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan langkah besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program kepemilikan hunian yang lebih terjangkau. Tidak tanggung-tanggung, pemerintah menargetkan pemberian 3 juta sertifikat rumah secara gratis pada tahun 2027 mendatang. Angka ini menunjukkan lonjakan drastis jika dibandingkan dengan target program serupa pada tahun ini yang hanya menyasar 1 juta sertifikat.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa ambisi besar ini merupakan buah kolaborasi strategis antara Kementerian PKP dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Program ini dirancang bukan sekadar untuk memberikan legalitas tanah, melainkan sebagai upaya menyeluruh dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Sertifikatnya diberikan gratis, ekonomi keluarganya dibantu supaya usahanya maju, rumahnya dibedah," ujar Maruarar dalam keterangan resminya.
Pemerintah menyadari bahwa memiliki sertifikat rumah adalah langkah awal menuju stabilitas ekonomi keluarga. Oleh karena itu, selain memberikan legalitas tanah secara cuma-cuma, pemerintah juga mendorong penguatan sektor ekonomi mikro. Melalui PT Permodalan Nasional Madani (PNM), pemerintah berkomitmen memberikan dukungan permodalan bagi keluarga penerima manfaat. Salah satu langkah konkretnya adalah dengan menekan suku bunga pembiayaan PNM secara signifikan, dari yang sebelumnya mencapai 22 persen menjadi hanya 8 persen.
Selain fokus pada aspek legalitas dan modal usaha, Kementerian PKP juga tengah menggenjot Program Bedah Rumah. Program ini bertujuan untuk memperbaiki kualitas hunian masyarakat agar lebih layak huni. Pemerintah telah menetapkan target perbaikan sebanyak 400 ribu unit rumah di seluruh wilayah Indonesia. Maruarar berharap program bedah rumah ini dapat segera terselesaikan secara merata di berbagai daerah guna mencapai target yang telah ditetapkan.
Terkait teknis sasaran penerima, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa terdapat tiga kategori utama masyarakat yang akan menerima manfaat sertifikasi gratis ini. Pertama adalah kelompok masyarakat yang memang mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah. Kedua, penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), di mana sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mereka akan ditingkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Ketiga, masyarakat mandiri yang membangun rumahnya sendiri namun masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, Kementerian PKP bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan verifikasi data. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa bagi pekerja formal, penentuan kategori MBR akan merujuk pada slip gaji sesuai dengan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025. Sementara itu, bagi pekerja di sektor informal yang tidak memiliki slip gaji, verifikasi akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan fokus pada kelompok desil delapan atau di bawahnya.


