Faktual.news – Pemerintah Indonesia tengah berpacu dengan waktu untuk merampungkan kesepakatan perdagangan strategis dengan Uni Eropa. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan perjanjian Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) dapat ditandatangani pada akhir Oktober 2026, dengan target implementasi penuh mulai Januari 2027.
Langkah akselerasi ini bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada kekosongan fasilitas perdagangan bagi eksportir nasional. Hal ini dikarenakan fasilitas Generalized System of Preferences (GSP) yang selama ini diberikan Uni Eropa kepada Indonesia dijadwalkan akan berakhir pada penghujung tahun 2026. Jika IEU-CEPA tidak segera berlaku, para pelaku usaha Indonesia terancam kehilangan keuntungan tarif yang selama ini menopang daya saing produk mereka di pasar Eropa.

Budi Santoso mengungkapkan bahwa pada dasarnya substansi atau isi dari perjanjian tersebut sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, saat ini masih terdapat hambatan teknis yang cukup krusial, yakni terkait penggunaan bahasa dalam dokumen resmi perjanjian.
"Kami sedang mengejar agar penandatanganan bisa dilakukan pada akhir Oktober. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Menteri Perdagangan Prancis, Nicolas Forissier, di sela-sela agenda G20 untuk memastikan progresnya," jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Selasa (6/10).
Persoalan utama terletak pada keinginan Indonesia agar dokumen perjanjian menggunakan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di sisi lain, pihak Uni Eropa masih melakukan kajian internal apakah cukup menggunakan dua bahasa tersebut atau harus diterjemahkan ke dalam seluruh bahasa resmi negara-negara anggota Uni Eropa.
Budi optimis bahwa kendala bahasa ini akan segera teratasi. Jika kesepakatan mengenai bahasa ini tercapai pada akhir September, maka proses ratifikasi akan langsung dipercepat. Targetnya, proses ratifikasi rampung pada akhir Desember 2026, sehingga pada Januari 2027, IEU-CEPA sudah resmi berlaku secara hukum.
Senada dengan Mendag, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menekankan pentingnya perjanjian ini untuk memperluas akses pasar. Melalui IEU-CEPA, sekitar 90 persen pos tarif produk Indonesia ditargetkan langsung menjadi nol persen. Sementara itu, untuk pos tarif lainnya, penurunan tarif akan dilakukan secara bertahap.
Selain keuntungan di sektor ekspor, perjanjian ini juga diproyeksikan menjadi pintu masuk bagi gelombang investasi baru dari Eropa. Sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, ekonomi digital, keamanan siber, pertanian, hingga manufaktur dan teknologi tinggi menjadi fokus utama yang diharapkan dapat tumbuh pesat melalui kerja sama ini.
Untuk mempercepat implementasi, pemerintah juga telah berkonsultasi dengan DPR terkait mekanisme ratifikasi. Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah penggunaan Peraturan Presiden (Perpres) guna memastikan perjanjian ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh pelaku ekonomi nasional tanpa hambatan birokrasi yang panjang.


