Faktual.news – Dunia korporasi Indonesia tengah dikejutkan oleh kabar penyitaan uang senilai Rp2 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan praktik korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina untuk periode 2018 hingga 2023. Nama Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, turut terseret dalam pusaran pemberitaan setelah uang tersebut disita dari dirinya yang berstatus sebagai saksi.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Bobby Rasyidin akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi. Melalui sebuah keterangan tertulis, ia menyatakan rasa sedihnya atas pemberitaan yang berkembang luas di berbagai media massa. Bobby menegaskan bahwa tuduhan serta narasi yang berkembang mengenai dirinya tidaklah benar.

"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," ujar Bobby dalam keterangan resminya.
Saat insiden pemberitaan tersebut mencuat, Bobby diketahui sedang berada di Yogyakarta. Ia tengah menjalankan tugas lapangan untuk melakukan inspeksi keselamatan di perlintasan sebidam guna memastikan standar keamanan tetap terjaga. Fokus utamanya saat ini adalah memastikan kesiapan operasional kereta api dalam menyambut masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Bobby menekankan bahwa komitmen perusahaan adalah mencapai target zero accident sesuai dengan arahan Presiden. Ia juga meminta dukungan serta doa dari seluruh pelanggan setia KAI agar perjalanan kereta api selama musim liburan tetap aman, lancar, dan tanpa kendala teknis.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi mengenai penyitaan uang tersebut. Budi membenarkan bahwa uang senilai Rp2 miliar telah disita dari seorang saksi berinisial BR, yang merujuk pada Bobby Rasyidin. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan intensif terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Bobby untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Agustus 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, ia hadir dengan kapasitas sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021-2025. Investigasi ini merupakan bagian dari upaya lembaga antirasuah dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengadaan proyek digitalisasi yang dimulai sejak September 2024.
Kasus ini juga telah menyeret beberapa nama lain ke dalam ranah hukum. Hing ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus digitalisasi SPBU tersebut, yakni Elvizar, Dian Rachmawan, dan Weriza. Ketiganya merupakan petinggi dari PT Telkom Indonesia (Persero). Bahkan, Elvizar juga diketahui tersangkut dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020-2024. Penanganan kasus ini terus berjalan seiring dengan pengumpulan bukti-bukti baru oleh tim penyidik KPK.


