Faktual.news – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan portofolio dana pensiun di Indonesia. Salah satu langkah besar yang sedang digodok adalah pemberian izin bagi lembaga dana pensiun untuk memperluas jangkauan investasi mereka hingga ke pasar internasional. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan alternatif bagi pengelola dana dalam mencari imbal hasil yang lebih optimal.
Rencana perubahan regulasi ini tertuang dalam rancangan perubahan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Melalui revisi pada beberapa pasal krusial, yakni Pasal 150, Pasal 155A, dan Pasal 156A, dana pensiun nantinya akan diberikan fleksibilitas untuk menempatkan aset mereka di luar negeri. Instrumen yang dapat dipilih pun cukup beragam, mulai dari pasar saham global, reksadana, hingga surat utang atau obligasi internasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa pelonggaran ini merupakan langkah antisipasi yang sangat penting. Menurutnya, langkah ini diambil untuk berjaga-jaga apabila kondisi pasar domestik sedang lesu atau tidak mampu memberikan tingkat pengembalian (return) yang memadai bagi kebutuhan dana pensiun.
"Kenapa kita mengizinkan untuk investasi ke luar? Ini adalah untuk jaga-jaga kalau investasi di dalam negeri tidak ada alternatif atau kurang memberikan suatu return yang baik," ujar Ogi saat ditemui dalam acara Indonesia Pension Fund Summit di Jakarta Selatan, Jumat (25/9).
Namun, Ogi menegaskan bahwa kebebasan berinvestasi di luar negeri ini tidak diberikan secara cuma-cuma. OJK berkomitmen untuk menerapkan pengawasan yang sangat ketat agar risiko investasi tetap terkendali. Aturan mengenai batasan nominal, syarat administratif, hingga mekanisme pengawasan yang komprehensif akan disusun secara detail agar prinsip kehati-hatian tetap menjadi prioritas utama dalam pengelolaan dana masyarakat.
Lebih lanjut, OJK juga menanggapi dinamika pasar domestik yang saat ini sedang mengalami fluktuasi. Ogi menjelaskan bahwa perubahan nilai pasar yang terjadi belakangan ini sebagian besar disebabkan oleh mekanisme mark-to-market pada instrumen saham dan surat berharga. Perlu dipahami bahwa mark-to-market adalah metode penilaian aset berdasarkan harga pasar terkini, bukan harga saat aset tersebut pertama kali dibeli. Meski ada fluktuasi, OJK memastikan bahwa sebagian besar dana kelolaan tetap aman dan tertanam di dalam negeri.
Meskipun pintu pasar global mulai dibuka, OJK dan otoritas moneter tetap memiliki harapan besar agar dana pensiun tetap menjadi pilar utama pendanaan di pasar keuangan domestik. Sebagai investor institusional jangka panjang, peran dana pensiun sangat vital dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
"Harapan dari kita maupun dari otoritas untuk kebijakan moneter kita, memang dana pensiun salah satu sumber pendanaan di pasar keuangan kita, di capital market. Jadi jangan keluar dulu, karena di dalam pun masih cukup," pungkas Ogi.


