Faktual News Jakarta – Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh DPR RI membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi emiten pelat merah di pasar modal. Perubahan krusial ini mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Analis Pilarmas Investindo Sekuritas memprediksi bahwa UU BUMN yang baru ini berpotensi besar memengaruhi kinerja emiten BUMN. Pembentukan BP BUMN, dengan pengawasan yang diperkuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diharapkan mendongkrak tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG).

Tata kelola perusahaan yang baik akan meningkatkan kepercayaan investor, terutama investor asing, karena risiko praktik non-transparan diminimalkan. Larangan rangkap jabatan bagi Menteri atau Wakil Menteri, serta penempatan profesional di jajaran Komisaris, akan meningkatkan independensi manajemen. Keputusan bisnis diharapkan lebih fokus pada kinerja dan profitabilitas.
"Emiten BUMN berpotensi mengalami peningkatan efisiensi dan adaptasi strategi bisnis yang lebih baik terhadap dinamika pasar," ujar analis tersebut dalam risetnya, (3/10/2025).
Penegasan kesetaraan gender membuka peluang pemanfaatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih luas di jajaran Direksi dan Komisaris. Hal ini diharapkan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan inovatif.
Namun, penataan saham di holding investasi dan operasional, serta aturan perpajakan khusus, berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam jangka pendek. Investor diperkirakan akan mencermati implementasi teknis, terutama dampaknya terhadap laba bersih dan dividen.
Secara keseluruhan, Pilarmas Investindo Sekuritas melihat UU ini sebagai katalis positif bagi valuasi emiten BUMN dalam jangka menengah hingga panjang. Peningkatan transparansi, profesionalisme, dan efisiensi menjadi kunci.
"Meskipun demikian, transisi kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN dapat memicu volatilitas sementara di pasar karena penyesuaian struktur dan regulasi," pungkasnya.