faktual.news – BPJS Kesehatan mengeluarkan pernyataan resmi yang sangat tegas menanggapi maraknya peredaran sebuah bot Telegram bernama "EDABU BPJS BOT". Lembaga jaminan kesehatan nasional ini membantah keras bahwa kanal tersebut adalah milik mereka, apalagi dikelola secara resmi. Klarifikasi ini muncul menyusul isu sensitif mengenai dugaan penjualan data pribadi melalui bot ilegal tersebut.
Melalui akun Instagram resminya @bpjskesehatan_ri, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa "Kanal Telegram ‘EDABU BPJS BOT’ TIDAK dibuat, dimiliki, maupun dikelola oleh BPJS Kesehatan." Pernyataan ini sekaligus membantah bahwa data yang diperjualbelikan atau disebarkan melalui bot tersebut berasal dari sistem data milik BPJS Kesehatan. Mereka mengklaim bahwa informasi yang beredar sangat berbeda dengan basis data yang mereka miliki.

Tampilan antarmuka bot Telegram tersebut, yang turut disertakan dalam materi klarifikasi, menunjukkan menu-menu penelusuran data yang ditawarkan dengan sistem token berbayar. Beberapa opsi yang terlihat mencakup pencarian data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, informasi siswa, data perusahaan, hingga rincian gaji. Adanya tombol pembelian token semakin menguatkan indikasi praktik ilegal di balik bot tersebut.
BPJS Kesehatan mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk penipuan yang mencatut nama lembaga ini. Mereka juga mengingatkan akan risiko pelanggaran hukum serius terkait penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi yang bisa merugikan banyak pihak.
Untuk memastikan keamanan data dan mendapatkan layanan yang sah, BPJS Kesehatan meminta masyarakat hanya mengakses kanal-kanal resmi yang telah disediakan. Jalur resmi tersebut meliputi aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, serta Care Center 165.
Lembaga ini juga mengajak masyarakat untuk aktif menyebarluaskan klarifikasi ini. Tujuannya agar tidak ada lagi warga yang terjebak dalam informasi keliru dan menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan. "Lindungi data diri Anda dan selalu gunakan jalur yang resmi," demikian pesan penutup dari BPJS Kesehatan.


