faktual.news – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersumpah akan menindak tegas para pelaku di balik dugaan praktik curang beras fortifikasi. Amran menargetkan penuntasan kasus ini dalam tempo satu hingga dua minggu ke depan, dengan ancaman pencabutan izin usaha hingga kurungan penjara bagi para mafia yang terbukti bersalah.
Pernyataan keras ini disampaikan Amran di kediamannya di Jakarta Selatan, Minggu (2/8), menyusul serangkaian temuan yang meresahkan. Ia menegaskan, sikap tanpa kompromi ini adalah perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto, demi melindungi rakyat dari eksploitasi pihak-pihak yang mempermainkan kebutuhan pokok.

Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya telah mengungkap fakta mengejutkan: produk yang diklaim sebagai beras fortifikasi, yang seharusnya diperkaya gizi, ternyata banyak yang hanya berupa beras biasa. Parahnya, beras-beras ini dijual dengan harga jauh di atas kewajaran. Amran menyebut selisih harga bisa mencapai Rp30 ribu per kilogram dari harga beras biasa. "Ini tindakan kejam, menzalimi rakyat," kecamnya.
Beras fortifikasi sendiri merupakan produk strategis yang diperkaya vitamin dan mineral esensial seperti vitamin B, B12, dan zat gizi lainnya, dirancang khusus untuk memerangi stunting dan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat berpenghasilan rendah serta kelompok rentan. Seharusnya, harganya tetap terjangkau. Namun, Kementan menemukan harga jual rata-rata mencapai Rp22 ribu per kilogram, bahkan ada yang menembus Rp42 ribu per kilogram.
Hasil uji laboratorium Kementan semakin memperkuat dugaan ini, menunjukkan sekitar 80 persen sampel beras fortifikasi yang diperiksa tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Amran menekankan, temuan ini disosialisasikan secara transparan kepada publik untuk menghindari distorsi informasi. "Kami tidak akan mundur selangkah pun dalam menyelesaikan persoalan bangsa ini," tandasnya, mengulang instruksi Presiden.
Skandal ini diperkirakan berpotensi menimbulkan kerugian fantastis bagi masyarakat, mencapai angka Rp71 triliun. Beras fortifikasi wajib memenuhi standar ketat SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025 sebelum dapat dipasarkan, guna menjamin kandungan gizi yang dijanjikan.
Pemerintah telah bergerak cepat, menjalin koordinasi erat dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Kementan juga telah mengumpulkan sampel produk dari berbagai wilayah di seluruh Indonesia sebagai dasar kuat untuk proses penegakan hukum. Amran mengakui produk bermasalah mungkin masih beredar di pasaran, namun ia menjamin tindakan tegas akan segera diambil. "Yang pasti kami tindak, izinnya kita cabut. Kalau dia pidana kita penjarakan," tegasnya.
Mengenai kemungkinan penarikan produk dari pasar dan tanggung jawab pihak ritel yang menjualnya, Amran menyatakan hal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil proses hukum yang berlaku. Saat ini, sebanyak 15 merek beras fortifikasi sedang dalam pemeriksaan intensif Kementan, dan seluruh data serta bukti akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.


