faktual.news – Kepala Badan Gizi Nasional BGN Sudaryono mengeluarkan kebijakan tegas terkait operasional program Makan Bergizi Gratis MBG. Ia mewajibkan para pimpinan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG untuk hadir langsung di lokasi saat aktivitas pengolahan makanan dimulai pada dini hari. Kebijakan ini menekankan pentingnya pengawasan langsung sejak proses awal.
Sudaryono menjelaskan bahwa jam kerja para kepala SPPG ini berbeda jauh dengan jadwal umum Aparatur Sipil Negara ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK yang biasanya berlangsung dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Menurutnya kehadiran di dini hari adalah keharusan mutlak, mengingat saat itulah seluruh persiapan dan pengolahan makanan untuk ribuan penerima manfaat dimulai. Penegasan ini disampaikan Sudaryono saat berada di kantor Kementerian PKP Jakarta Selatan baru-baru ini.

Selain memperketat aturan kehadiran, BGN juga terus melakukan penataan menyeluruh terhadap pelaksanaan program MBG. Sudaryono mengungkapkan bahwa data penerima manfaat kini telah terintegrasi secara komprehensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Sinkronisasi data ini mencakup koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Data Pokok Pendidikan Dapodik Kementerian Agama BKKBN serta Kementerian Kesehatan. Langkah ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan efisien.
Tak hanya itu BGN juga tengah mempersiapkan ekspansi program MBG ke wilayah-wilayah Tertinggal Terdepan dan Terluar 3T. Sudaryono menegaskan bahwa daerah 3T menjadi prioritas utama karena masih banyak komunitas yang sangat membutuhkan akses terhadap gizi yang layak. Sejumlah dapur umum SPPG bahkan telah dibangun di lokasi-lokasi tersebut.
Total sekitar 1.700 unit SPPG telah didirikan di kawasan 3T dan secara bertahap akan segera dioperasikan. Lokasi-lokasi ini tersebar di berbagai daerah seperti Papua Maluku Maluku Utara Nusa Tenggara Timur NTT serta sebagian wilayah Pulau Nias Sumatera Utara. Dari jumlah tersebut sekitar 284 dapur dinilai sudah siap untuk memulai operasionalnya. Namun Sudaryono menekankan perlunya penerbitan sejumlah regulasi pendukung dari Badan Gizi. Aturan ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan program di wilayah 3T memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas sebelum peluncuran resmi dilakukan.


