faktual.news – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Bahlil Lahadalia serius mengurai benang kusut di balik gejolak pasokan listrik nasional. Ia tak segan melibatkan sejumlah lembaga tinggi negara seperti Kejaksaan Agung BIN DPR hingga Kementerian Sekretariat Negara untuk menyelidiki akar masalah yang membuat suplai batu bara ke PT PLN Persero kerap tersendat. Ini bukan kali pertama persoalan serupa muncul bahkan pada 2022 lalu krisis ini sempat memicu larangan ekspor batu bara.
Bahlil mengungkapkan keheranannya mengapa kendala pasokan kembali terjadi. Padahal kebutuhan batu bara untuk pembangkit PLN mencapai sekitar 154 juta metrik ton per tahun sementara volume yang sudah dikontrak kini menyentuh angka 141 juta metrik ton. "Secara hitungan seharusnya pasokan masih mencukupi hingga akhir tahun" ujarnya penuh tanda tanya. Indikasinya ada sesuatu yang tidak beres di balik angka-angka tersebut mengingat batu bara seharusnya tidak habis di pertengahan tahun.

Setelah penelusuran lebih lanjut pemerintah menemukan bahwa akar masalahnya bukan pada total volume batu bara secara keseluruhan. Melainkan pada ketersediaan jenis batu bara kalori menengah di atas 5000 yang esensial sebagai campuran bahan bakar pembangkit. Meskipun pemerintah telah menetapkan kewajiban Domestic Market Obligation DMO implementasi teknis di lapangan oleh perusahaan pemasok masih menjadi sorotan utama.
Saking geramnya Bahlil bahkan melontarkan peringatan keras kepada Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. Ia tak ragu menyatakan siap menjadi ‘manajer proyek’ PLN jika persoalan pasokan energi primer ini terus berulang tanpa solusi tuntas.
Kabar baiknya sistem kelistrikan nasional kini diklaim telah kembali normal. Pemerintah bergerak cepat mengamankan suplai energi primer termasuk mengalihkan sebagian batu bara yang semula ditujukan untuk ekspor demi memenuhi kebutuhan domestik. Ke depan atas arahan Presiden Prabowo Subianto pemerintah bertekad mencegah terulangnya krisis serupa. Sebuah tim khusus pengadaan energi primer akan dibentuk melibatkan BPKP dan Inspektorat Jenderal PLN. Bahlil secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengawasi proses pengadaan ini secara transparan agar praktik-praktik bermasalah tidak lagi muncul setiap tahun.


