faktual.news – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tengah mengusulkan sebuah langkah revolusioner yang berpotensi mengubah lanskap pengelolaan dana haji di Indonesia. Melalui revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH ingin agar seluruh skema pembayaran bertahap, baik setoran awal maupun pelunasan biaya haji, masuk dalam sistem tata kelola mereka.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan. Dana cicilan setoran awal dan pelunasan yang kini mengendap di berbagai bank syariah ditaksir mencapai angka fantastis, sekitar Rp80 triliun. Jumlah sebesar ini, menurut Fadlul, belum terintegrasi dalam ekosistem BPKH. Jika dana tersebut berhasil dikelola secara langsung oleh BPKH, total aset kelolaan mereka berpotensi melambung tinggi dari Rp180 triliun menjadi sekitar Rp260 triliun.

"Kami menemukan bahwa konon kabarnya dana pihak ketiga dalam bentuk angsuran setoran lunas plus angsuran setoran awal itu di industri perbankan syariah totalnya Rp80 triliun yang tidak tercapture di dalam BPKH. Harusnya itu ada di dalam ekosistem BPKH," terang Fadlul, seraya menegaskan pentingnya integrasi dana tersebut.
Integrasi dana ini bukan sekadar menambah pundi-pundi BPKH, melainkan memiliki dampak langsung yang signifikan bagi calon jemaah haji. Dengan pengelolaan yang optimal, dana tersebut diharapkan mampu menghasilkan imbal hasil lebih baik, sehingga dapat meringankan beban jemaah. Fadlul menjelaskan, jika dana cicilan pelunasan masuk dan dikelola, keuntungan yang dihasilkan akan membantu jemaah agar tidak perlu lagi menombok atau menambah biaya saat keberangkatan.
Di samping itu, BPKH juga mendorong penajaman fungsi pengawasan. Pengawasan yang kuat dinilai krusial untuk meningkatkan akuntabilitas serta memberikan perlindungan bagi para pengelola dalam mengambil keputusan strategis. Fadlul meyakini, mekanisme tata kelola yang jelas dan terdokumentasi rapi akan meminimalkan potensi masalah dalam proses pengambilan keputusan investasi.
Fadlul berharap revisi regulasi ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak. Menurutnya, ini adalah bagian dari upaya memperkuat representasi negara dalam mengelola dana amanah umat. "Terjadi tarik-menarik dalam proses penyusunan kebijakan adalah hal yang wajar. Yang penting bagaimana penguatan tata kelola ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi jemaah haji Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Fadlul Imansyah telah menggarisbawahi urgensi revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuannya adalah memperkuat keluwesan investasi, memperkokoh permodalan, mengoptimalkan dana setoran jemaah, serta meningkatkan pengawasan. Fleksibilitas investasi, kata Fadlul, sangat penting agar BPKH memiliki payung hukum yang kuat untuk berinvestasi langsung pada ekosistem haji dan umrah.
"Kenapa fleksibilitas itu penting? Karena pendukung sistem infrastruktur dari undang-undangnya belum memuatkan kami untuk mengeksekusi dengan tegas," jelas Fadlul. Investasi semacam ini diharapkan dapat menekan atau menstabilkan biaya berbagai fasilitas pendukung penyelenggaraan ibadah haji, sekaligus memberikan nilai manfaat yang lebih besar bagi jemaah.
Senada, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Haji, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa revisi regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola dana haji agar semakin transparan, bertanggung jawab, dan berkeadilan bagi seluruh jemaah. Dengan dana kelolaan BPKH yang kini mencapai Rp180 triliun, penguatan regulasi menjadi esensial untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan dana, menjaga kepercayaan publik, serta memaksimalkan manfaat ekonomi yang dapat kembali dirasakan oleh jemaah haji Indonesia.


