Faktual News , Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah resmi memberlakukan kebijakan baru yang berpotensi mengguncang sejumlah emiten di pasar modal Tanah Air. Aturan free float minimal 15% dan transparansi informasi terkait saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi kini diterapkan, memicu kekhawatiran delisting bagi perusahaan yang tak mampu memenuhi standar.
Langkah ini merupakan bagian integral dari reformasi pasar modal Indonesia yang digagas bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya jelas: meningkatkan transparansi dan memberikan peringatan dini yang lebih efektif bagi investor. Selain itu, kebijakan free float 15% secara resmi berlaku bagi seluruh emiten yang tercatat di BEI.

Jeffrey Hendrik, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, tidak menampik adanya potensi delisting bagi beberapa emiten yang gagal memenuhi kualifikasi terbaru ini. "Potensi ada. Kita harus melihat momen ini sebagai momentum sangat baik untuk melakukan perbaikan," ujarnya setelah konferensi pers Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di gedung BEI Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Jeffrey menyebut potensi delisting sebagai "efek samping" dari "obat pahit" jangka pendek, yang pada akhirnya akan membawa kesehatan jangka panjang bagi pasar modal. Ia mengakui kemungkinan penurunan bobot untuk saham-saham Indonesia berdasarkan hasil analisis granularisasi data atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Namun, ia optimis, "Tapi, kita yakin untuk jangka panjang, itu baik bagi pasar kita dan membuat bobot kita jauh lebih tinggi."
BEI, lanjut Jeffrey, telah siap menghadapi skenario penurunan bobot nilai dari para penyedia indeks global jika hal itu benar-benar terjadi menimpa saham-saham Indonesia. Menurutnya, ini adalah bagian dari komitmen BEI dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola pasar modal nasional. Ia optimis pasar akan memiliki pandangan jangka panjang yang positif. "Pasar itu kan selalu forward looking. Bila pasar meyakini, untuk jangka panjang ini adalah sesuatu yang baik, saya kira pasar akan merespons secara positif," paparnya. Ia menekankan, diterapkannya sistem tata kelola pasar modal yang baru ini bukan untuk menciptakan volatilitas, melainkan murni untuk meningkatkan transparansi dan kualitas tata kelola, demi menyetarakan bursa saham Indonesia dengan bursa global.
Terkait pemenuhan syarat free float 15%, Jeffrey merinci data terkini: terdapat 16 emiten dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun yang free float-nya masih di bawah 12,5%. Sementara itu, 68 emiten lain dengan kapitalisasi pasar serupa memiliki free float antara 12,5% hingga 15%. Pihaknya terus fokus pada perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi standar ini, mengingat para emiten tersebut hanya diberikan tenggat waktu selama tahun pertama implementasi kebijakan untuk memenuhi standar 15% tersebut.
"Kita juga sudah memutuskan untuk mengutamakan kualitas ketimbang kuantitas. Jadi, untuk jumlah penawaran umum perdana saham (IPO), mungkin nanti kita review," imbuh Jeffrey, mengisyaratkan adanya peninjauan ulang terhadap kebijakan IPO di masa mendatang.
Sebagai informasi, kebijakan ini merupakan bagian integral dari empat inisiatif strategis reformasi pasar modal nasional yang telah dirampungkan OJK, BEI, dan KSEI. Inisiatif tersebut meliputi:
- Transparansi kepemilikan saham melalui publikasi data pemegang saham di atas 1% untuk seluruh emiten, yang diperbarui setiap akhir bulan dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya.
- Peningkatan kualitas data investor, yang mulai dipublikasikan sejak 1 April 2026.
- Penguatan kebijakan free float, termasuk penyesuaian definisi yang mengacu pada praktik global serta peningkatan batas minimal saham beredar di publik.
- Penerapan mekanisme high shareholding concentration yang memberikan informasi tambahan mengenai saham dengan kepemilikan terkonsentrasi sebagai sistem peringatan dini bagi investor.

