Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TERBONGKAR! Bahaya Tersembunyi Demutualisasi BEI!

    04-02-2026 - 05.20

    IHSG Meroket 2,52%! Saham Ini Jadi Primadona Pasar!

    03-02-2026 - 21.20

    Bursa Geger! Sosok Ini Resmi Jadi Pjs Dirut BEI

    03-02-2026 - 14.20
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • TERBONGKAR! Bahaya Tersembunyi Demutualisasi BEI!
    • IHSG Meroket 2,52%! Saham Ini Jadi Primadona Pasar!
    • Bursa Geger! Sosok Ini Resmi Jadi Pjs Dirut BEI
    • Bursa RI Siap Melejit? OJK-BEI Bocorkan Strategi ke MSCI!
    • Jangan Panik! OJK Ungkap Peluang Emas di Tengah IHSG Merah
    • 38 Saham Disuspensi BEI! Kenapa Investor Harus Waspada?
    • Revolusi Pasar Modal! OJK Beberkan 8 Jurus Jitu Bikin Untung!
    Faktual News
    Home - Market - 38 Saham Disuspensi BEI! Kenapa Investor Harus Waspada?
    Market

    38 Saham Disuspensi BEI! Kenapa Investor Harus Waspada?

    02-02-2026 - 14.2003 Mins Read0

    Faktual News – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan pasar modal. Pada Jumat (2/2), BEI resmi menjatuhkan sanksi suspensi perdagangan terhadap 38 saham perusahaan tercatat. Langkah drastis ini diambil karena puluhan emiten tersebut dinilai gagal memenuhi ketentuan free float saham, sebuah aturan krusial yang menjamin transparansi dan likuiditas di pasar. Keputusan ini tentu menjadi sorotan tajam bagi para investor dan pelaku pasar yang harus mencermati dampak selanjutnya.

    Ketentuan free float merujuk pada persentase saham yang dimiliki publik dan bebas diperdagangkan di pasar, bukan dikuasai oleh pemegang saham pengendali atau pihak terafiliasi. Aturan ini, yang tertuang dalam ketentuan V.1.1. dan V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas, mewajibkan perusahaan tercatat untuk memastikan sejumlah tertentu sahamnya beredar di tangan investor publik. Batas waktu pemenuhan aturan ini yang dipantau BEI adalah per 31 Desember 2025. Kegagalan memenuhinya dapat mengganggu mekanisme pembentukan harga yang sehat dan mengurangi daya tarik saham tersebut di mata investor.

    38 Saham Disuspensi BEI! Kenapa Investor Harus Waspada?
    Gambar Istimewa : data:image

    Sebelum menjatuhkan sanksi suspensi, BEI telah memberikan serangkaian peringatan berjenjang. Tercatat, perusahaan-perusahaan ini sebelumnya telah menerima Peringatan Tertulis III dan dikenakan denda administratif sebesar Rp50 juta. Sanksi suspensi efek ini merupakan tindak lanjut dari ketidakpatuhan yang berkelanjutan, dan akan berlaku hingga periode pemantauan berikutnya. Ini memberikan waktu bagi perusahaan untuk memperbaiki struktur kepemilikan saham mereka agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Berdasarkan hasil pemantauan BEI hingga 29 Januari 2026, sebanyak 38 perusahaan tercatat masih belum memenuhi kewajiban free float tersebut. Meskipun daftar lengkap perusahaan yang terkena suspensi tidak disebutkan secara rinci dalam laporan ini, keputusan BEI ini diharapkan dapat menjadi alarm keras bagi emiten lain untuk lebih serius dalam mematuhi regulasi yang ada demi menjaga integritas dan kepercayaan di pasar modal Indonesia.

    Kebijakan free float memang menjadi salah satu fokus utama regulator untuk meningkatkan kualitas pasar modal dan menarik lebih banyak investasi. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga dikabarkan siap berunding dengan MSCI terkait transparansi free float. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, sempat menyatakan keyakinannya bahwa kenaikan batas free float hingga 15 persen tidak akan membuat pasar saham sepi, melainkan justru meningkatkan kepercayaan dan kedalaman pasar. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dan regulator terhadap pasar yang lebih transparan dan likuid.

    Dengan adanya sanksi ini, diharapkan perusahaan-perusahaan yang terkena suspensi dapat segera mengambil langkah-langkah strategis untuk memenuhi ketentuan free float. Bagi investor, ini adalah pengingat penting untuk selalu mencermati kepatuhan emiten terhadap regulasi bursa, karena ketidakpatuhan dapat berdampak langsung pada kemampuan perdagangan saham mereka dan nilai investasi. Pasar modal yang sehat membutuhkan partisipasi aktif dan kepatuhan dari seluruh pemangku kepentingan.

    Ikuti Kami di Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

    kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

    Baca Juga

    TERBONGKAR! Bahaya Tersembunyi Demutualisasi BEI!

    04-02-2026 - 05.20

    IHSG Meroket 2,52%! Saham Ini Jadi Primadona Pasar!

    03-02-2026 - 21.20

    Bursa Geger! Sosok Ini Resmi Jadi Pjs Dirut BEI

    03-02-2026 - 14.20

    Bursa RI Siap Melejit? OJK-BEI Bocorkan Strategi ke MSCI!

    03-02-2026 - 05.20

    Jangan Panik! OJK Ungkap Peluang Emas di Tengah IHSG Merah

    02-02-2026 - 21.20

    02-02-2026 - 05.20
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Recent Posts

    • TERBONGKAR! Bahaya Tersembunyi Demutualisasi BEI!
    • IHSG Meroket 2,52%! Saham Ini Jadi Primadona Pasar!
    • Bursa Geger! Sosok Ini Resmi Jadi Pjs Dirut BEI
    • Bursa RI Siap Melejit? OJK-BEI Bocorkan Strategi ke MSCI!
    • Jangan Panik! OJK Ungkap Peluang Emas di Tengah IHSG Merah

    Recent Comments

    Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

    Archives

    • Februari 2026
    • Januari 2026
    • Desember 2025
    • November 2025
    • Oktober 2025
    • September 2025
    • Agustus 2025
    • Juli 2025
    • Juni 2025
    • Mei 2025
    • April 2025

    Categories

    • Dunia
    • Esports
    • Market
    • Olahraga
    • Sepakbola
    Faktual News
    • Home
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Tentang Kami
    © 2026 faktual.news | KR Network

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.