Faktual.news – Pemerintah memberikan penjelasan mendalam terkait status peserta Program Pemagangan Nasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan MagangHub dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia. Selama ini, muncul pertanyaan mengenai mengapa para peserta program ini dikategorikan sebagai kelompok orang yang bekerja, padahal status mereka secara teknis adalah peserta magang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pengkategorian ini didasarkan pada realitas aktivitas dan kompensasi yang mereka terima. Menurut Airlangga, para peserta MagangHub tidak hanya sekadar belajar atau melakukan observasi di lapangan, melainkan benar-benar terlibat dalam aktivitas produktif yang setara dengan pekerjaan profesional.

"Mereka dikategorikan sebagai pekerja karena melakukan aktivitas bekerja dan juga mendapatkan gaji selama enam bulan periode mereka magang," jelas Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. Ia menambahkan bahwa durasi keterlibatan mereka yang mencapai enam bulan memenuhi kriteria seseorang yang telah memasuki dunia kerja secara aktif.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkapkan sebuah fakta menarik mengenai keberlanjutan karier para peserta program ini. Program MagangHub terbukti efektif menjadi jembatan menuju pekerjaan tetap. Berdasarkan data yang dihimpun, hampir separuh dari total peserta akan langsung diserap oleh perusahaan tempat mereka magang setelah masa kontrak enam bulan berakhir.
"Sesudah enam bulan, sekitar 40 persen dari mereka langsung bekerja di tempat yang sama, sementara sisanya akan mencari peluang pekerjaan di tempat yang berbeda," ungkap Airlangga. Hal ini menunjukkan bahwa program ini bukan sekadar pelatihan singkat, melainkan jalur rekrutmen yang sangat potensial bagi tenaga kerja muda.
Senada dengan hal tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) juga memberikan validasi secara statistik. Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud, menjelaskan bahwa secara konsep ekonomi, MagangHub memang berkontribusi langsung terhadap angka penduduk yang bekerja. Karena adanya pemberian upah atau gaji, maka secara otomatis mereka masuk dalam statistik angkatan kerja yang terserap.
Data terbaru BPS menunjukkan tren positif pada pasar tenaga kerja Indonesia. Pada Agustus 2026, jumlah pengangguran tercatat berada di angka 7,38 juta orang, mengalami penurunan sebanyak 77 ribu orang jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Dari total 155,37 juta angkatan kerja, sebanyak 147,98 juta orang telah terserap ke dalam pasar kerja.
Kontribusi MagangHub dalam angka tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Edy menyebutkan bahwa pada batch pertama per Agustus 2026, program di bawah Kementerian Ketenagakerjaan ini telah berhasil menyerap sekitar 46 ribu tenaga kerja. Keberhasilan ini memperkuat posisi MagangHub sebagai salah satu instrumen penting pemerintah dalam menekan angka pengangguran dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di tanah air.


