Faktual.news – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya angkat bicara terkait isu yang berkembang mengenai kebijakan pembatasan biaya operasional pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kebijakan ini sebelumnya memicu kekhawatiran mengenai kesejahteraan para tenaga profesional yang bertugas di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya para ahli gizi dan akuntan.
Menanggapi keresahan tersebut, pihak BGN memberikan klarifikasi tegas bahwa kebijakan pembatasan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat tidak akan menyentuh atau memangkas pendapatan para tenaga ahli. Juru Bicara BGN, Tysa Novenny, menjelaskan bahwa struktur anggaran telah dipisahkan secara jelas agar profesionalisme tetap terjaga tanpa mengganggu efisiensi program.

"Kebijakan ini tidak berdampak pada gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan karena komponen gaji mereka tidak masuk dalam pagu Rp3.000 yang ada dalam komponen biaya operasional. Melainkan gaji keduanya akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Tysa melalui keterangan resminya, Selasa (3/11).
Langkah BGN menetapkan batas maksimal biaya operasional sebesar Rp3.000 per porsi ini sebenarnya merupakan upaya preventif untuk mengendalikan pengeluaran di tingkat dapur MBG. Berdasarkan temuan di lapangan, BGN mencatat adanya ketidakteraturan dalam pelaporan biaya operasional. Beberapa dapur dilaporkan mengklaim biaya operasional yang sangat tinggi, bahkan ada yang menyentuh angka Rp10.000 per penerima manfaat.
Tanpa adanya batasan yang jelas, skema penganggaran sebelumnya dinilai sangat rentan terhadap potensi pemborosan anggaran negara. Dengan adanya plafon biaya operasional ini, BGN memastikan bahwa alokasi dana tetap fokus pada substansi utama, yakni penyediaan makanan bergizi. Sebagai informasi, pagu anggaran penyediaan makanan telah ditetapkan sebesar Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar.
Selain pengetatan biaya operasional, BGN juga melakukan penyesuaian pada skema insentif fasilitas dapur. Jika sebelumnya mitra mendapatkan insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari, kini sistem berubah menjadi berbasis kinerja dengan besaran Rp2.000 per penerima manfaat. Perubahan ini bertujuan untuk mendorong mitra agar lebih memperhatikan ketersediaan dan mutu layanan yang diberikan.
Tysa menambahkan bahwa seluruh komponen, mulai dari biaya operasional, bahan baku, hingga insentif mutu, akan dihitung secara periodik setiap satu bulan. Ia menekankan pentingnya manajemen dapur yang profesional, mulai dari perencanaan menu yang presisi, belanja bahan baku yang efisien, hingga proses distribusi yang tepat waktu.
"Jika dapur MBG dikelola dengan manajemen yang baik, mulai dari perencanaan menu hingga distribusi, maka anggaran negara akan sangat efektif untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat," pungkasnya. BGN juga menjamin bahwa skema baru ini dirancang agar para mitra tetap mendapatkan keuntungan yang wajar dan tidak mengalami kerugian dalam menjalankan program strategis nasional ini.


