Faktual.news – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam melakukan efisiensi anggaran pada program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil menyusul temuan adanya potensi pemborosan dana operasional pada dapur-dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai tidak efisien dan melampaui batas kewajaran.
Kepala BGN, Sudaryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan aturan baru yang membatasi biaya operasional dapur maksimal sebesar Rp3.000 per porsi. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi mendalam terhadap skema biaya yang sebelumnya diterapkan oleh kepemimpinan terdahulu.

Dalam keterangannya pada agenda refleksi 100 hari kepemimpinan di Jakarta, Sudaryono menjelaskan bahwa aturan lama memberikan celah bagi pengelola dapur untuk membengkakkan biaya. Sebelumnya, terdapat skema "add cost" atau biaya tambahan di luar harga pokok yang membuat pengeluaran membengkak secara signifikan.
"Setelah kami cek kembali, aturan lama memungkinkan adanya biaya tambahan. Jadi, angka Rp3.000 itu bukan harga final, melainkan masih ditambah biaya sewa, biaya label, dan berbagai komponen lainnya. Akibatnya, rata-rata biaya operasional per porsi melonjak hingga Rp4.500 sampai Rp5.000," jelas Sudaryono.
Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko bagi kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika dibiarkan, anggaran negara dikhawatirkan akan habis hanya untuk membiayai urusan teknis operasional, alih-alih dialokasikan untuk kualitas nutrisi makanan yang diterima oleh masyarakat.
"Kalau ini terus dibiarkan, APBN kita habis untuk operasional, bukan untuk membeli bahan makanan atau menyusun menu yang bergizi. Ini sesuatu yang tidak bisa diterima dan harus segera dihentikan," tegasnya dengan nada lugas.
Dengan adanya pembatasan ketat maksimal Rp3.000 per porsi ini, BGN memproyeksikan adanya penghematan anggaran yang sangat masif. Berdasarkan perhitungan teknis yang melibatkan selisih biaya, sisa hari kerja hingga akhir tahun, serta total volume porsi yang disalurkan, potensi penghematan diperkirakan mencapai angka Rp3 triliun.
Selain memangkas biaya operasional, BGN juga merombak total sistem insentif bagi pengelola dapur SPPG. Jika sebelumnya pengelola menerima pembayaran dengan skema tetap (flat) sekitar Rp6 juta per hari, kini sistem tersebut diubah menjadi skema proporsional.
Dalam skema baru ini, insentif diberikan berdasarkan jumlah porsi yang benar-benar diproduksi, yakni sebesar Rp2.000 per porsi. Perubahan ini bertujuan agar pembayaran lebih adil dan sesuai dengan beban kerja nyata di lapangan.
Langkah berani ini merupakan bagian dari komitmen BGN untuk memperbaiki tata kelola program Makan Bergizi Gratis agar lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Fokus utama pemerintah kini adalah memastikan setiap rupiah dari APBN benar-benar berdampak pada peningkatan gizi masyarakat, bukan habis di jalur birokrasi dapur.


