Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Buruh Gelombang Besar Bakal Turun ke Jalan

    13-10-2026 - 23.55

    Strategi Hilirisasi Dorong Ekonomi Indonesia

    13-10-2026 - 23.20

    Status Kerja Karyawan PT Pos Jadi Sorotan

    13-10-2026 - 21.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Buruh Gelombang Besar Bakal Turun ke Jalan
    • Strategi Hilirisasi Dorong Ekonomi Indonesia
    • Status Kerja Karyawan PT Pos Jadi Sorotan
    • Penyebab Antrean BBM di Bali Terungkap
    • Stok BBM Aman Pasca Blackout Batam Bintan
    • Proyek Raksasa Rp3 Triliun di Jawa Timur
    • Prabowo Siapkan HP Gratis untuk Rakyat
    • Rupiah Menguat ke Level Rp17.900
    Faktual News
    Home - Market - Buruh Gelombang Besar Bakal Turun ke Jalan
    Market

    Buruh Gelombang Besar Bakal Turun ke Jalan

    13-10-2026 - 23.5502 Mins Read0
    buruh gelombang besar bakal turun ke jalan

    Faktual.news – Gelombang protes besar-besaran diprediksi akan segera menyapu 38 provinsi di seluruh Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini menyusul desakan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menuntut perubahan mendasar terkait regulasi ketenagakerjaan di tanah air. Fokus utama perjuangan buruh kali ini adalah penghapusan sistem alih daya atau outsourcing yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja, serta tuntutan pengembalian hak pesangon yang selama ini dinilai merugikan.

    Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan langkah konkret untuk memperbaiki aturan pelaksana ketenagakerjaan. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketentuan pembayaran pesangon. Saat ini, terdapat aturan yang memungkinkan perusahaan hanya membayar pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, sebuah angka yang dianggap sangat tidak adil bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    Buruh Gelombang Besar Bakal Turun ke Jalan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengeluarkan regulasi pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan baru tersebut harus menjamin bahwa pekerja yang di-PHK menerima pesangon minimal satu kali ketentuan, bukan lagi setengahnya," tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya.

    Selain persoalan pesangon, KSPI juga menyoroti maraknya penggunaan tenaga kerja outsourcing yang tidak terkendali. Berdasarkan undang-undang terbaru, penggunaan tenaga alih daya seharusnya dibatasi hanya pada empat kategori pekerjaan penunjang, yakni sektor keamanan, kebersihan, katering, dan pengemudi. Said meminta pemerintah memastikan aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru benar-benar sejalan dengan semangat pembatasan tersebut guna memberikan kepastian status hubungan kerja bagi buruh.

    Salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan status ”mitra’ pada pekerja di PT Pos. Said berencana melakukan inspeksi langsung ke kantor perusahaan tersebut di kawasan Pasar Baru, Jakarta, guna memastikan apakah hubungan kerja yang dijalankan telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun tidak boleh kebal hukum dan wajib tunduk pada regulasi ketenagakerjaan yang ada.

    Tak hanya soal status kerja, isu pengupahan juga menjadi agenda utama. Menjelang penetapan upah minimum tahun 2027, kelompok buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Mereka juga menuntut agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dapat diselesaikan paling lambat pada 1 November 2026.

    Sebagai bentuk nyata perjuangan, KSPI dan Partai Buruh telah menjadwalkan aksi massa bergelombang yang akan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 30 Oktober 2026. Aksi ini akan menyasar kantor-kantor pemerintah daerah di seluruh Indonesia guna mengawal proses penetapan upah minimum di tiap wilayah agar lebih transparan dan menyejahterakan.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Strategi Hilirisasi Dorong Ekonomi Indonesia

      13-10-2026 - 23.20

      Status Kerja Karyawan PT Pos Jadi Sorotan

      13-10-2026 - 21.55

      Penyebab Antrean BBM di Bali Terungkap

      13-10-2026 - 21.20

      Stok BBM Aman Pasca Blackout Batam Bintan

      13-10-2026 - 18.55

      Proyek Raksasa Rp3 Triliun di Jawa Timur

      13-10-2026 - 18.20

      Prabowo Siapkan HP Gratis untuk Rakyat

      13-10-2026 - 16.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Buruh Gelombang Besar Bakal Turun ke Jalan
      • Strategi Hilirisasi Dorong Ekonomi Indonesia
      • Status Kerja Karyawan PT Pos Jadi Sorotan
      • Penyebab Antrean BBM di Bali Terungkap
      • Stok BBM Aman Pasca Blackout Batam Bintan

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.