Faktual.news – Gelombang protes besar-besaran diprediksi akan segera menyapu 38 provinsi di seluruh Indonesia dalam waktu dekat. Hal ini menyusul desakan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menuntut perubahan mendasar terkait regulasi ketenagakerjaan di tanah air. Fokus utama perjuangan buruh kali ini adalah penghapusan sistem alih daya atau outsourcing yang dianggap tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja, serta tuntutan pengembalian hak pesangon yang selama ini dinilai merugikan.
Presiden KSPI yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa pemerintah harus segera melakukan langkah konkret untuk memperbaiki aturan pelaksana ketenagakerjaan. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketentuan pembayaran pesangon. Saat ini, terdapat aturan yang memungkinkan perusahaan hanya membayar pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan, sebuah angka yang dianggap sangat tidak adil bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kami mendesak Menteri Ketenagakerjaan untuk segera mengeluarkan regulasi pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Aturan baru tersebut harus menjamin bahwa pekerja yang di-PHK menerima pesangon minimal satu kali ketentuan, bukan lagi setengahnya," tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya.
Selain persoalan pesangon, KSPI juga menyoroti maraknya penggunaan tenaga kerja outsourcing yang tidak terkendali. Berdasarkan undang-undang terbaru, penggunaan tenaga alih daya seharusnya dibatasi hanya pada empat kategori pekerjaan penunjang, yakni sektor keamanan, kebersihan, katering, dan pengemudi. Said meminta pemerintah memastikan aturan turunan dari Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru benar-benar sejalan dengan semangat pembatasan tersebut guna memberikan kepastian status hubungan kerja bagi buruh.
Salah satu contoh kasus yang menjadi perhatian serius adalah penggunaan status ”mitra’ pada pekerja di PT Pos. Said berencana melakukan inspeksi langsung ke kantor perusahaan tersebut di kawasan Pasar Baru, Jakarta, guna memastikan apakah hubungan kerja yang dijalankan telah sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pun tidak boleh kebal hukum dan wajib tunduk pada regulasi ketenagakerjaan yang ada.
Tak hanya soal status kerja, isu pengupahan juga menjadi agenda utama. Menjelang penetapan upah minimum tahun 2027, kelompok buruh mengusulkan kenaikan upah sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Mereka juga menuntut agar penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dapat diselesaikan paling lambat pada 1 November 2026.
Sebagai bentuk nyata perjuangan, KSPI dan Partai Buruh telah menjadwalkan aksi massa bergelombang yang akan berlangsung mulai tanggal 15 hingga 30 Oktober 2026. Aksi ini akan menyasar kantor-kantor pemerintah daerah di seluruh Indonesia guna mengawal proses penetapan upah minimum di tiap wilayah agar lebih transparan dan menyejahterakan.


