Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Buruh Gelombang Besar Bakal Turun ke Jalan

    13-10-2026 - 23.55

    Strategi Hilirisasi Dorong Ekonomi Indonesia

    13-10-2026 - 23.20

    Status Kerja Karyawan PT Pos Jadi Sorotan

    13-10-2026 - 21.55
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Buruh Gelombang Besar Bakal Turun ke Jalan
    • Strategi Hilirisasi Dorong Ekonomi Indonesia
    • Status Kerja Karyawan PT Pos Jadi Sorotan
    • Penyebab Antrean BBM di Bali Terungkap
    • Stok BBM Aman Pasca Blackout Batam Bintan
    • Proyek Raksasa Rp3 Triliun di Jawa Timur
    • Prabowo Siapkan HP Gratis untuk Rakyat
    • Rupiah Menguat ke Level Rp17.900
    Faktual News
    Home - Market - Status Kerja Karyawan PT Pos Jadi Sorotan
    Market

    Status Kerja Karyawan PT Pos Jadi Sorotan

    13-10-2026 - 21.5503 Mins Read0
    status kerja karyawan pt pos jadi sorotan

    Faktual.news – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus tokoh Partai Buruh, Said Iqbal, melayangkan kritik keras terhadap manajemen PT Pos Indonesia (Persero). Ia mendesak perusahaan plat merah tersebut untuk segera memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja para karyawannya, khususnya bagi mereka yang selama ini dikategorikan sebagai mitra.

    Menurut Said, ketidakjelasan status ini berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar pekerja yang seharusnya dilindungi oleh undang-undang. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang bekerja di sebuah instansi harus memiliki kepastian hukum agar mereka mendapatkan perlindungan, jaminan sosial, dan hak-hak lainnya sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

    Status Kerja Karyawan PT Pos Jadi Sorotan
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu ini, Said Iqbal berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat PT Pos di kawasan Pasar Baru, Jakarta. Rencananya, sidak tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (14/10) siang bersama dengan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Fokus utama dari kunjungan ini adalah untuk meninjau secara langsung bagaimana skema penggunaan status mitra diterapkan di lapangan.

    "Saya ingin memberikan pesan yang kuat bahwa BUMN tidak boleh kebal hukum. BUMN harus tunduk dan patuh pada undang-undang yang berlaku di negara ini," tegas Said dalam keterangan resminya.

    Ia mendorong PT Pos untuk segera melakukan penataan ulang struktur ketenagakerjaan. Said menekankan bahwa status pekerja harus diperjelas, apakah mereka berada di bawah naungan perusahaan induk atau anak perusahaan, dengan skema kontrak atau karyawan tetap yang sah secara hukum. Langkah ini dinilai krusial seiring dengan adanya kebijakan pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing.

    Lebih lanjut, Said meminta Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, untuk segera melakukan sinkronisasi aturan outsourcing dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPR. Dalam regulasi terbaru tersebut, penggunaan tenaga kerja alih daya dibatasi hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yaitu petugas kebersihan, keamanan, pengemudi, dan penyedia jasa katering.

    Said juga menyoroti bagaimana pengaturan pekerjaan penunjang di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perminyakan, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seringkali abu-abu. Ia menuntut adanya transparansi mengenai siapa pemberi kerja yang sebenarnya, bagaimana status hubungan kerjanya, hak untuk berserikat, hingga kepastian pembayaran hak-hak pekerja saat masa kerja berakhir.

    Menanggapi kekhawatiran bahwa pembatasan outsourcing akan memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, Said membantah keras hal tersebut. Ia berpendapat bahwa selama beban kerja dan kebutuhan produksi masih ada, perusahaan seharusnya melakukan penataan hubungan kerja, bukan justru menghapus posisi pekerjaan tersebut.

    Selain isu status kerja, KSPI dan Partai Buruh juga tengah mengonsolidasikan kekuatan untuk memperjuangkan kenaikan upah minimum pada tahun 2027 yang ditargetkan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Mereka juga menuntut penyesuaian aturan pesangon yang lebih berpihak pada buruh. Sebagai bentuk tekanan, rangkaian aksi massa bergelombang telah dijadwalkan akan berlangsung di berbagai daerah pada medio Oktober mendatang.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Buruh Gelombang Besar Bakal Turun ke Jalan

      13-10-2026 - 23.55

      Strategi Hilirisasi Dorong Ekonomi Indonesia

      13-10-2026 - 23.20

      Penyebab Antrean BBM di Bali Terungkap

      13-10-2026 - 21.20

      Stok BBM Aman Pasca Blackout Batam Bintan

      13-10-2026 - 18.55

      Proyek Raksasa Rp3 Triliun di Jawa Timur

      13-10-2026 - 18.20

      Prabowo Siapkan HP Gratis untuk Rakyat

      13-10-2026 - 16.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Buruh Gelombang Besar Bakal Turun ke Jalan
      • Strategi Hilirisasi Dorong Ekonomi Indonesia
      • Status Kerja Karyawan PT Pos Jadi Sorotan
      • Penyebab Antrean BBM di Bali Terungkap
      • Stok BBM Aman Pasca Blackout Batam Bintan

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.