Close Menu
Faktual News

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mandalika Bersih Berkat Bank Sampah

    10-10-2026 - 14.55

    Inovasi Makan Gratis ala Prasmanan di Gorontalo

    10-10-2026 - 14.20

    Standar Keselamatan Ojol Kini Diperketat

    10-10-2026 - 12.56
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Faktual NewsFaktual News
    • Home
    • Olahraga
      • Sepakbola
      • Esports
    • Dunia
    Trending
    • Mandalika Bersih Berkat Bank Sampah
    • Inovasi Makan Gratis ala Prasmanan di Gorontalo
    • Standar Keselamatan Ojol Kini Diperketat
    • Strategi Cerdas Belanja Saat Harga Pangan Melambung
    • Waspada Stok Jagung Menipis Menjelang Akhir Tahun
    • Strategi Bulog Bangun 100 Gudang Baru
    • Mikroalga Solusi Bahan Bakar Pesawat
    • Target Serapan Beras Bulog Melejit Drastis
    Faktual News
    Home - Market - Standar Keselamatan Ojol Kini Diperketat
    Market

    Standar Keselamatan Ojol Kini Diperketat

    10-10-2026 - 12.5602 Mins Read0
    standar keselamatan ojol kini diperketat

    Faktual.news – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas untuk memperkuat aspek keamanan dalam ekosistem transportasi berbasis digital. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, secara khusus meminta perusahaan aplikator penyedia layanan ojek online (ojol) untuk lebih proaktif dalam mengawasi standar keselamatan kendaraan yang digunakan oleh para mitra pengemudi.

    Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menurut Dudy, karena layanan ojol telah dikategorikan sebagai bagian dari angkutan umum, maka standar keselamatan tidak boleh ditawar-tawar. Hal ini mencakup penggunaan helm yang layak hingga kondisi teknis kendaraan yang harus selalu prima.

    Standar Keselamatan Ojol Kini Diperketat
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    "Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan. Aplikator juga harus mengawasi mengenai pemeliharaan atau maintenance ini," tegas Dudy saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (10/10).

    Dudy menekankan bahwa dalam ekosistem transportasi digital, pemenuhan hak dan kewajiban antara perusahaan aplikasi dan pengemudi harus berjalan selaras. Namun, di atas segalanya, keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa dikompromikan. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperjelas hubungan kemitraan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin mekanisme perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.

    Dalam praktiknya, pengemudi memegang tanggung jawab untuk memastikan kendaraan mereka dalam kondisi laik jalan dan melakukan perawatan rutin. Di sisi lain, perusahaan aplikator tidak boleh lepas tangan. Aplikator diwajibkan memiliki sistem pemantauan kondisi kendaraan, misalnya melalui fitur pengingat perawatan otomatis berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan oleh mitra.

    Selain masalah keselamatan, Kemenhub juga menegaskan kewenangannya dalam mengatur tarif layanan transportasi digital. Pemerintah akan menetapkan pedoman biaya jasa layanan sebagai acuan agar tercipta persaingan yang sehat. Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam menetapkan biaya jasa maupun biaya layanan aplikasi.

    "Kami sebagai pengatur akan menetapkan tarif. Tarif ini nantinya akan menjadi referensi bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan," tambah Dudy.

    Lebih lanjut, perusahaan aplikator juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan (customer service) yang responsif dan transparan. Setiap laporan yang masuk harus mendapatkan tanggapan paling lambat tujuh hari kerja. Selain itu, terdapat tenggat waktu selama enam bulan bagi perusahaan untuk menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi penghasilan, hingga pencatatan transaksi agar sesuai dengan regulasi terbaru.

    Melalui penguatan aturan ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi digital di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan, adil, dan transparan, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang aman dan nyaman.

    Ikuti Kami di Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Putrawan Dian
    Putrawan Dian

      kontributor Faktual News yang mengkhususkan diri dalam pelaporan kategori Market dan Ekonomi Makro. Ia menyajikan analisis mendalam mengenai pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), nilai tukar Rupiah, dan kebijakan moneter yang memengaruhi pasar keuangan.

      Baca Juga

      Mandalika Bersih Berkat Bank Sampah

      10-10-2026 - 14.55

      Inovasi Makan Gratis ala Prasmanan di Gorontalo

      10-10-2026 - 14.20

      Strategi Cerdas Belanja Saat Harga Pangan Melambung

      10-10-2026 - 10.20

      Waspada Stok Jagung Menipis Menjelang Akhir Tahun

      10-10-2026 - 08.55

      Strategi Bulog Bangun 100 Gudang Baru

      10-10-2026 - 08.20

      Mikroalga Solusi Bahan Bakar Pesawat

      10-10-2026 - 05.55
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Recent Posts

      • Mandalika Bersih Berkat Bank Sampah
      • Inovasi Makan Gratis ala Prasmanan di Gorontalo
      • Standar Keselamatan Ojol Kini Diperketat
      • Strategi Cerdas Belanja Saat Harga Pangan Melambung
      • Waspada Stok Jagung Menipis Menjelang Akhir Tahun

      Recent Comments

      Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

      Archives

      • Oktober 2026
      • September 2026
      • Agustus 2026
      • Juli 2026
      • Juni 2026
      • Mei 2026
      • April 2026
      • Maret 2026
      • Februari 2026
      • Januari 2026
      • Desember 2025
      • November 2025
      • Oktober 2025
      • September 2025
      • Agustus 2025
      • Juli 2025
      • Juni 2025
      • Mei 2025
      • April 2025

      Categories

      • Dunia
      • Esports
      • Market
      • Olahraga
      • Sepakbola
      Faktual News
      • Home
      • Redaksi
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Tentang Kami
      © 2026 faktual.news | KR Network

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.