Faktual.news – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas untuk memperkuat aspek keamanan dalam ekosistem transportasi berbasis digital. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, secara khusus meminta perusahaan aplikator penyedia layanan ojek online (ojol) untuk lebih proaktif dalam mengawasi standar keselamatan kendaraan yang digunakan oleh para mitra pengemudi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Menurut Dudy, karena layanan ojol telah dikategorikan sebagai bagian dari angkutan umum, maka standar keselamatan tidak boleh ditawar-tawar. Hal ini mencakup penggunaan helm yang layak hingga kondisi teknis kendaraan yang harus selalu prima.

"Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan. Aplikator juga harus mengawasi mengenai pemeliharaan atau maintenance ini," tegas Dudy saat memberikan keterangan di Jakarta, Sabtu (10/10).
Dudy menekankan bahwa dalam ekosistem transportasi digital, pemenuhan hak dan kewajiban antara perusahaan aplikasi dan pengemudi harus berjalan selaras. Namun, di atas segalanya, keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya harus menjadi prioritas utama yang tidak bisa dikompromikan. Regulasi baru ini diharapkan mampu memperjelas hubungan kemitraan, memberikan kepastian hukum, serta menjamin mekanisme perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.
Dalam praktiknya, pengemudi memegang tanggung jawab untuk memastikan kendaraan mereka dalam kondisi laik jalan dan melakukan perawatan rutin. Di sisi lain, perusahaan aplikator tidak boleh lepas tangan. Aplikator diwajibkan memiliki sistem pemantauan kondisi kendaraan, misalnya melalui fitur pengingat perawatan otomatis berdasarkan intensitas penggunaan kendaraan oleh mitra.
Selain masalah keselamatan, Kemenhub juga menegaskan kewenangannya dalam mengatur tarif layanan transportasi digital. Pemerintah akan menetapkan pedoman biaya jasa layanan sebagai acuan agar tercipta persaingan yang sehat. Perusahaan aplikasi diwajibkan menerapkan prinsip keadilan dan transparansi dalam menetapkan biaya jasa maupun biaya layanan aplikasi.
"Kami sebagai pengatur akan menetapkan tarif. Tarif ini nantinya akan menjadi referensi bagi kementerian lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dalam mengatur pengangkutan barang dan makanan," tambah Dudy.
Lebih lanjut, perusahaan aplikator juga diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan (customer service) yang responsif dan transparan. Setiap laporan yang masuk harus mendapatkan tanggapan paling lambat tujuh hari kerja. Selain itu, terdapat tenggat waktu selama enam bulan bagi perusahaan untuk menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi penghasilan, hingga pencatatan transaksi agar sesuai dengan regulasi terbaru.
Melalui penguatan aturan ini, pemerintah berharap ekosistem transportasi digital di Indonesia dapat tumbuh secara berkelanjutan, adil, dan transparan, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan transportasi yang aman dan nyaman.


