Faktual.news – Kabar baik menyelimuti jutaan pekerja di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah telah merancang skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diproyeksikan akan menyasar sedikitnya 13,3 juta buruh. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Dalam rencana terbaru tersebut, setiap pekerja yang memenuhi kriteria akan menerima dana bantuan dengan total sebesar Rp900 ribu. Besaran tersebut merupakan akumulasi dari subsidi bulanan senilai Rp300 ribu yang diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan. Program ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi bagi para pekerja berpenghasilan rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini memerlukan dukungan fiskal yang sangat besar dari negara. Berdasarkan estimasi awal, pemerintah perlu menyiapkan anggaran hingga mendekati angka Rp12 triliun untuk memastikan seluruh target penerima mendapatkan haknya secara merata.
"Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dengan nominal Rp300 ribu per bulannya. Total penerima mencapai 13,3 juta pekerja, sehingga kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir menyentuh Rp12 triliun," ungkap Airlangga saat memberikan keterangan resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Meski rencana besar ini sudah dicanangkan, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu jadwal pasti pencairan. Pemerintah menargetkan proses distribusi dana akan mulai bergulir pada kuartal keempat tahun 2026, tepatnya di rentang bulan Oktober hingga Desember. Namun, kepastian tanggal penyaluran ke rekening masing-masing pekerja masih bergantung pada penyelesaian regulasi.
Saat ini, pemerintah tengah bergerak cepat dalam menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta aturan teknis lainnya sebagai payung hukum pelaksanaan program. "Kami harus mempersiapkan PMK dan aturan pendukung lainnya. Harapannya, dalam waktu dekat kami bisa mengumumkan kapan aturan ini resmi berlaku," tambah Airlangga.
Keputusan untuk mengucurkan BSU pada tahun 2026 ini merupakan hasil dari rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah memberikan perhatian khusus pada deretan program bantuan sosial yang menjadi prioritas utama di penghujung tahun untuk memperkuat jaring pengaman sosial.
Sebagai catatan, program ini merupakan kelanjutan dari keberhasilan penyaluran BSU pada tahun 2025. Pada periode sebelumnya, pemerintah menargetkan 15 juta pekerja dengan total bantuan Rp600 ribu. Dari target tersebut, tercatat sekitar 8,3 juta pekerja telah berhasil menerima bantuan dengan kriteria penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum daerah.
Untuk memudahkan distribusi, pemerintah biasanya bekerja sama dengan bank-bank milik negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. Bagi pekerja yang tidak memiliki akses ke rekening bank tersebut, penyaluran dana akan dialihkan melalui layanan PT Pos Indonesia.
Adapun syarat utama untuk menjadi penerima bantuan ini meliputi status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid, merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, serta bukan merupakan anggota ASN, TNI, maupun Polri. Selain itu, penerima bantuan juga dipastikan tidak sedang terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.


