Faktual.news – Dunia pasar modal Indonesia resmi memasuki babak baru yang cukup signifikan. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan kebijakan penurunan batas harga terendah saham atau floor price menjadi Rp1 per lembar saham. Kebijakan yang mulai berlaku efektif hari ini ini menandai perubahan drastis dari aturan sebelumnya yang menetapkan batas minimum di angka Rp50 per lembar.
Langkah berani ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-A terkait Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Melalui kebijakan ini, saham-saham yang sebelumnya dianggap "mati" atau tidak bisa bergerak karena menyentuh batas Rp50, kini memiliki ruang gerak baru hingga ke level satu rupiah.

Pihak BEI menjelaskan bahwa transformasi ini bukan tanpa alasan. Penyesuaian rentang harga ini bertujuan untuk memperluas cakupan perdagangan saham, sehingga proses penemuan harga (price discovery) di pasar dapat berjalan lebih berkualitas dan akurat. Dengan rentang harga yang lebih lebar, pasar diharapkan mampu mencerminkan nilai intrinsik perusahaan secara lebih dinamis.
Selain aspek kualitas harga, BEI juga menargetkan peningkatan likuiditas di pasar modal tanah air. Dengan adanya harga Rp1, para pelaku pasar, baik investor ritel maupun institusi, diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi dalam mengelola portofolio investasi mereka. Hal ini memberikan opsi baru bagi investor untuk tetap bertransaksi pada saham-saham yang sedang mengalami tekanan harga hebat.
Namun, perubahan batas harga minimum ini tidak berdiri sendiri. BEI juga melakukan penyesuaian pada mekanisme Auto Rejection (AR) untuk menjaga stabilitas pasar. Selama masa transisi yang akan berlangsung hingga 31 Desember mendatang, aturan batas atas (ARA) dan batas bawah (ARB) akan mengikuti skema tertentu berdasarkan rentang harga saham.
Untuk saham dengan harga di kisaran Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, untuk saham di rentang Rp10 hingga Rp200, batas ARA dipatok sebesar 35 persen dengan ARB sebesar 15 persen. Bagi saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, batas ARA adalah 25 persen dan ARB 15 persen. Sedangkan untuk saham premium di atas Rp5.000, ARA ditetapkan sebesar 20 persen dengan ARB 15 persen.
Perlu dicatat bahwa aturan ini akan mengalami perubahan kembali pada 1 Januari 2027. Pada saat itu, batas ARB untuk saham di rentang Rp10 hingga Rp200 akan dinaikkan menjadi 35 persen, begitu pula dengan saham di rentang Rp200 hingga Rp5.000 yang ARB-nya akan menjadi 35 persen. Langkah ini diambil untuk memastikan volatilitas pasar tetap terkendali di tengah perubahan struktur harga yang sangat ekstrem.
Selain saham reguler, kebijakan ini juga menyentuh perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA). Untuk DINFRA dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB tetap sebesar Rp1, sedangkan untuk harga di atas Rp10, batasnya ditetapkan sebesar 10 persen. Perubahan besar ini diharapkan menjadi katalis positif bagi pertumbuhan ekosistem investasi di Indonesia.


