faktual.news – Sebuah gebrakan besar dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP di Jawa Timur. Lebih dari seribu ton udang impor senilai fantastis Rp405,8 miliar berhasil diamankan. Penindakan ini bertujuan mencegah komoditas vital tersebut membanjiri pasar domestik padahal seharusnya untuk kebutuhan ekspor.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen KKP untuk menjaga kedaulatan pasar dalam negeri. "Kami tidak akan mentolerir udang impor yang seharusnya ditujukan untuk ekspor justru beredar di pasar lokal. Setiap pelanggaran akan kami hadapi dengan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, menggarisbawahi keseriusan pemerintah.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan PSDKP Pung Nugroho Saksono merinci temuan ini. Udang-udang tersebut berasal dari tiga negara berbeda yakni Kanada Argentina dan Ekuador. Modus masuknya melalui Kawasan Berikat di Jawa Timur. Pung menjelaskan bahwa produk yang masuk melalui jalur Kawasan Berikat memiliki ketentuan ketat yaitu harus diolah dan diekspor kembali bukan untuk konsumsi pasar lokal.
Dari hasil operasi pengawasan KKP berhasil menyegel 19,16 ton udang pink asal Kanada yang tersebar di Probolinggo dan Pasuruan. Tak hanya itu 885,3 ton udang merah dari Argentina serta 144 ton udang vaname asal Ekuador juga turut diamankan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada satu pun produk perikanan impor tersebut yang bocor ke pasar domestik.
Pung menambahkan bahwa pengawasan intensif ini merupakan respons langsung dari aduan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan peredaran udang impor di pasar domestik. "Ini krusial untuk menjaga iklim usaha yang adil dan sehat sekaligus memastikan hasil budidaya udang nasional dapat terserap optimal," tegasnya.
Langkah strategis ini juga berfungsi sebagai perisai bagi para pembudidaya udang di dalam negeri serta melindungi pasar dari serbuan produk impor yang menyalahi aturan peruntukan. KKP kini akan melakukan pendalaman komprehensif untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam distribusi udang impor tersebut.
Pung menegaskan jika terbukti ada pelanggaran administratif proses akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun apabila ditemukan indikasi unsur pidana kasus ini akan dilanjutkan melalui jalur hukum pidana. "Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran komoditas perikanan impor. Setiap pelanggaran akan kami tindak tanpa pandang bulu sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku," pungkas Pung.
Dalam upaya pengawasan dan pengamanan ini Ditjen PSDKP tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan untuk koordinasi dan pendalaman lebih lanjut. Apabila dalam proses investigasi ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan DJP siap menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.


