faktual.news – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi melontarkan peringatan keras kepada seluruh operator kapal di Indonesia. Ia tak segan mencabut izin rute pelayaran bagi perusahaan yang terbukti memanipulasi data manifes penumpang. Ancaman ini muncul menyusul temuan praktik curang yang membahayakan keselamatan pelayaran.
Dudy menjelaskan, kebiasaan buruk operator kapal adalah mengajukan Surat Perintah Berlayar (SPB) dengan data penumpang yang tercatat pada saat pengajuan awal. Masalahnya, data tersebut seringkali tidak diperbarui meskipun terjadi penambahan jumlah penumpang atau kendaraan sebelum kapal benar-benar bertolak. Kondisi ini menciptakan celah besar dalam pengawasan dan berpotensi fatal.

Padahal, jeda waktu antara penerbitan SPB hingga keberangkatan kapal sangat memungkinkan adanya perubahan signifikan pada jumlah penumpang. "Meskipun SPB sudah terbit, manifes harus terus diperbarui jika ada perubahan," tegas Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan. Pembaruan data ini krusial demi menjamin keselamatan dan hak-hak setiap individu yang berada di atas kapal.
Untuk menertibkan praktik ini, Kementerian Perhubungan telah mengumpulkan seluruh operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran. Dalam pertemuan tersebut, Menhub Dudy mengingatkan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan bagi pihak yang melanggar. Sanksi yang dimaksud tidak main-main, meliputi pembekuan sementara hingga pencabutan permanen izin rute atau izin pelayaran.
Sebagai contoh, Dudy menyinggung insiden kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bali beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan awal, manifes kapal tersebut mencatat 114 penumpang, belum termasuk awak kapal. Namun, jumlah korban yang ditemukan jauh melebihi angka tersebut, mengindikasikan adanya ketidaksesuaian data.
Menhub menegaskan, perusahaan pelayaran yang bertanggung jawab atas KMP Putri Yasmin telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Bagi operator lain yang terbukti tidak patuh, Kemenhub akan menerapkan sanksi berjenjang. Dimulai dari teguran keras, lalu pembekuan sementara rute, hingga pada akhirnya pencabutan izin jika pelanggaran terus berulang. Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.


