faktual.news – Kabar gembira bagi para pengemudi ojek online dan kurir makanan serta barang! Pemerintah tengah menggodok sebuah Peraturan Presiden yang akan mengatur ulang tarif layanan transportasi daring secara menyeluruh. Aturan ini diharapkan rampung dan diterbitkan paling lambat awal September mendatang, membawa angin segar bagi ekosistem digital di Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pemerintah bersama DPR telah mematangkan pembagian peran dalam regulasi krusial ini. Selanjutnya, proses harmonisasi akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku transportasi online, organisasi terkait, hingga para aplikator. Proses ini dipimpin langsung oleh Kementerian Sekretariat Negara, seperti disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Targetnya, Perpres ini bisa dirilis pada akhir bulan ini atau paling lambat awal September.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan, kementeriannya akan kembali menjaring masukan terakhir dari komunitas ojol, asosiasi, dan aplikator. Tujuan utama pengaturan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojol, sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem bisnis yang luas di sektor transportasi online. Harapannya, para pengemudi tidak hanya bergantung pada pendapatan dari penarikan ojol semata, tetapi juga dapat mengembangkan usaha-usaha lain.
Dalam Perpres ini, pembagian kewenangan diatur secara jelas. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan bertanggung jawab mengatur tarif pengantaran barang dan makanan. Sementara itu, Kementerian Perhubungan tetap mengelola tarif angkutan orang, yang sebenarnya sudah memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang membatasi potongan komisi aplikator menjadi 8 persen. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut aturan yang berlaku sejak 1 Juli lalu itu sudah dirasakan manfaatnya oleh pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan, pihaknya masih melakukan kajian mendalam untuk menentukan tarif paling optimal bagi layanan pengantaran barang dan makanan. Kajian ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, terutama platform dan pengemudi, untuk menemukan titik keseimbangan terbaik yang selaras dengan pesan Perpres dan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi serta memberikan yang terbaik bagi pengemudi.
Dalam pertemuan penting yang membahas regulasi ini, turut hadir Danantara Indonesia. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan keterlibatan pihaknya sebagai narasumber yang memberikan pandangan dari sudut pandang bisnis dan ekosistem industri transportasi online. Menurut Dony, ekosistem ini sangat luas, mencakup pengemudi, aplikator, merchant, hingga berbagai sektor usaha turunan lainnya. Ia menekankan bahwa Danantara hadir bukan sebagai pemegang saham aplikator tertentu, melainkan untuk memberikan visi industri berdasarkan kacamata bisnis yang komprehensif.


