faktual.news – Babak baru bagi lanskap keuangan Indonesia akan segera dimulai. Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) telah mencapai titik krusial, siap untuk diundangkan menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dijadwalkan pada 21 Juli. Kesepakatan penting ini dicapai setelah melalui pembahasan intensif antara pemerintah dan Komisi XI DPR RI.
Keputusan bulat untuk membawa RUU PFII ke tahap pengesahan final ini diambil dalam sebuah rapat kerja Komisi XI DPR RI bersama perwakilan pemerintah yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin lalu. Momen bersejarah ini menandai langkah maju signifikan dalam upaya Indonesia memposisikan diri sebagai pemain kunci di kancah finansial global.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, Mohamad Hekal, memaparkan hasil kerja keras timnya. Ia melaporkan bahwa draf RUU ini telah tersusun secara sistematis, mencakup 10 Bab dan 73 Pasal. Struktur yang komprehensif ini dirancang untuk menciptakan kerangka hukum yang kokoh bagi operasional Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Proses persetujuan di tingkat Komisi XI berlangsung transparan, diawali dengan pembacaan naskah RUU. Selanjutnya, perwakilan dari delapan fraksi besar di DPR RI – mulai dari PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, hingga Demokrat – menyampaikan pandangan akhir mini fraksi mereka. Seluruh fraksi tersebut secara aklamasi menyatakan persetujuan untuk meneruskan RUU PFII ke pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, memastikan kesepakatan ini dengan ketukan palu, mengakhiri perdebatan dan membuka jalan menuju pengesahan.
Dari sisi pemerintah, Purbaya, selaku perwakilan, menegaskan optimisme terhadap dampak positif kehadiran PFII. Menurutnya, lembaga ini akan menjadi katalisator penting dalam menguatkan fondasi pasar keuangan domestik, mendorong keberagaman instrumen serta sumber pembiayaan, memacu geliat investasi, dan secara fundamental memperkuat kedudukan Indonesia dalam ekosistem keuangan global yang kompetitif. Pemerintah pun menyatakan dukungan penuh atas hasil pembahasan di tingkat Panja dan sepakat untuk melanjutkan proses pengesahan di sidang paripurna.
Dengan tercapainya konsensus antara lembaga legislatif dan eksekutif, RUU PFII kini tinggal selangkah lagi untuk resmi menjadi payung hukum. Antusiasme tinggi menyelimuti persiapan sidang paripurna DPR RI, di mana RUU krusial ini akan diketuk palu, menandai era baru bagi sektor finansial Indonesia.


