faktual.news – Sebuah gebrakan mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Mereka kini secara resmi menggandeng aparat TNI dan Polri untuk memperketat pengawasan wajib pajak di seluruh Indonesia. Langkah strategis ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang diteken langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026.
Keterlibatan pasukan keamanan negara ini bukan sekadar formalitas. Unsur TNI yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa atau akrab disapa Babinsa, sementara dari Polri ada Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Bhabinkamtibmas. Mereka akan menjadi garda terdepan dalam membangun jejaring informasi krusial, baik untuk wajib pajak yang sudah terdaftar, yang belum terdaftar, hingga pengawasan di berbagai wilayah.

Bimo Wijayanto menjelaskan, pengawasan kepatuhan wajib pajak akan dijalankan melalui serangkaian metode komprehensif. Mulai dari kunjungan langsung atau visitasi, penyisiran wilayah (canvassing), pengamatan lapangan, hingga pemanfaatan teknologi canggih seperti remote sensing dan web scraping. Tak hanya itu, DJP juga akan mengoptimalkan informasi dari media, telaah jurnal ilmiah, serta analisis data yang belum teridentifikasi. Bahkan, ada pula pendekatan bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi, hingga kerja sama perpajakan (taxation partnership) yang akan diterapkan.
Semua upaya ini, menurut Bimo, merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan terhadap wajib pajak. Mengingat sistem pelaporan mandiri (self-assessment) yang berlaku di Indonesia, pengawasan ketat ini bertujuan menciptakan kepatuhan yang berkesinambungan. Prosesnya akan diawali dengan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis, memastikan setiap langkah pengawasan berjalan efektif dan terukur.
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, pengawasan akan difokuskan pada Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Sementara itu, untuk mereka yang belum terdaftar, DJP akan melakukan kegiatan ekstensifikasi, yaitu perluasan basis data wajib pajak. Permintaan penjelasan atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP, termasuk kewajiban terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), juga menjadi bagian integral dari strategi pengawasan ini.
Tidak hanya individu, pengawasan juga menyasar wilayah. DJP akan giat mengumpulkan data ekonomi di berbagai area kerja, sebuah langkah vital untuk memacu peningkatan kepatuhan dan memperluas basis data perpajakan. Seluruh pegawai DJP memiliki peran dalam kegiatan ini, baik melalui pengumpulan data lapangan yang melibatkan kunjungan langsung ke lokasi usaha atau tempat tinggal, maupun pengumpulan data non-lapangan yang memanfaatkan teknologi informasi dan administrasi tanpa perlu tatap muka.


