faktual.news – Langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk semakin memperluas intervensi dalam sektor bisnis nasional kini menjadi sorotan utama. Kebijakan strategis seperti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia yang ditugaskan mengelola perdagangan dan ekspor komoditas vital, hingga peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menandai era baru keterlibatan negara dalam roda perekonomian. Peran Danantara sebagai pengelola investasi negara juga semakin diperkuat, memicu perdebatan sengit tentang sejauh mana campur tangan pemerintah dapat dianggap sehat bagi iklim usaha.
Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa intervensi ini krusial untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan mencapai target pertumbuhan ambisius sebesar delapan persen. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran serius dari berbagai pihak. Iklim bisnis, persaingan usaha yang sehat, dan ruang gerak sektor swasta dikhawatirkan akan semakin menyempit, menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.

Syafruddin Karimi, seorang pengamat ekonomi dari Universitas Andalas, menyoroti bahwa keterlibatan negara dalam bisnis bisa membawa manfaat signifikan, terutama saat pasar gagal menyediakan barang atau layanan esensial. Ini mencakup komoditas strategis, infrastruktur dasar, pembiayaan jangka panjang, atau layanan yang memiliki dampak sosial jauh lebih besar ketimbang keuntungan komersial semata. Menurutnya, pemerintah memiliki peran vital dalam mengarahkan investasi ke sektor-sektor krusial seperti pangan, energi, industri dasar, kesehatan, pendidikan, dan pengembangan wilayah tertinggal. Selain itu, negara juga berfungsi menjaga stabilitas pasokan di tengah krisis dan mencegah konsentrasi kekuatan ekonomi pada segelintir korporasi. Arah kebijakan ini, lanjut Syafruddin, tercermin jelas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang mengalokasikan belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun dengan target defisit 2,68 persen terhadap PDB, fokus pada ketahanan pangan, energi, ekonomi kerakyatan, investasi, dan perdagangan.
Namun, Syafruddin juga memperingatkan tentang potensi risiko dari dominasi negara yang berlebihan. Jika perusahaan milik negara mendapatkan perlakuan istimewa berupa perlindungan, modal, izin, atau akses pasar tanpa tuntutan efisiensi yang sama dengan pelaku usaha lainnya, ini bisa menjadi bumerang. Kondisi semacam itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah berperan ganda sebagai regulator, pemilik usaha, pemberi izin, sekaligus pembeli. Risiko lain yang mengintai adalah salah alokasi modal, proyek-proyek bermotif politik, beban fiskal yang membengkak, korupsi, serta tersingkirnya sektor swasta dan koperasi yang sebenarnya lebih efisien.
Oleh karena itu, Syafruddin menekankan pentingnya pemerintah membedakan secara jelas sektor mana yang memang memerlukan kehadiran langsung negara, dan sektor mana yang cukup diatur melalui mekanisme persaingan, standar pelayanan, subsidi terarah, atau kemitraan. Ia menambahkan, besarnya peran negara tidak serta-merta membuat investor menjauh. Investor akan tetap tertarik jika aturan main konsisten, proses perizinan transparan, kontrak dihormati, dan persaingan berlangsung adil. Sebaliknya, investor dapat hengkang jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan yang didukung pemerintah memperoleh perlakuan istimewa, seperti akses pendanaan, informasi, atau regulasi yang tidak dinikmati oleh pelaku usaha lain. Pemerintah perlu memperjelas batas antara sektor yang terbuka bagi swasta dan sektor yang menjadi ranah intervensi negara. Intervensi yang transparan mampu menurunkan risiko investasi, sementara intervensi yang diskresioner justru akan menaikkan premi risiko dan biaya modal.
Syafruddin berpendapat bahwa negara sebaiknya hanya terlibat langsung pada sektor-sektor yang menyangkut monopoli alamiah, ketahanan nasional, risiko sistemik, atau investasi jangka panjang yang belum mampu dibiayai oleh pasar. Negara juga dapat berperan sebagai investor awal dalam pengembangan teknologi baru, energi bersih, infrastruktur, dan industri yang menghasilkan manfaat sosial besar. Namun, setelah pasar terbentuk dan mampu berjalan mandiri, negara sebaiknya secara bertahap mengurangi perannya dan kembali fokus sebagai regulator. Batasan yang sehat adalah ketika negara menetapkan tujuan dan aturan, menyediakan barang publik, mengoreksi ketimpangan, serta menjaga persaingan, tanpa perlu mengelola setiap toko, pabrik, tambang, atau proyek komersial. Perusahaan negara yang tetap beroperasi harus tunduk pada audit, target pengembalian modal, standar pelayanan, keterbukaan subsidi, serta disiplin kebangkrutan layaknya korporasi swasta lainnya.


